KPK Dalami Dugaan Aliran Dana TPPU SYL ke Hanan Supangkat

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana TPPU SYL ke Hanan Supangkat

Rizki Medium.jpeg

Sabtu, 20 September 2025 – 17:58 WIB

Direktur Utama PT Mulia Knitting Knitting Factory Hanan Supangkat. (Foto:RM)

Direktur Utama PT Mulia Knitting Knitting Factory Hanan Supangkat. (Foto:RM)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami pusaran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), salah satunya terkait dugaan aliran dana kepada Pemilik PT Mulia Knitting Factory (Grup Rider), Hanan Supangkat.

“Ini terkait dengan TPPU SYL itu beberapa perkara memang sedang kita dalami,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui keterangannya kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

Selain itu, kata Asep, pihaknya juga masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan di era SYL yang saat ini masuk dalam proses penyidikan, seperti pengadaan X-ray dan asam formiat (asam semut) untuk karet.

Dalam kasus pengadaan X-ray, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wisnu Haryana, telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 12 Agustus 2024, terkait dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, serta X-ray trailer atau kontainer di Badan Karantina Pertanian, Kementan. Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp82 miliar.

Sementara itu, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan asam semut untuk karet di Kementan telah berlangsung sejak 13 November 2024. KPK telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp75 miliar.

“Saat ini sedang berjalan seperti X-ray kemudian juga ada asam formiat pengental karet,” ucap Asep.

Menurut Asep, sejumlah kasus dugaan korupsi di era SYL berkaitan dengan beberapa perusahaan, termasuk yang diduga terkait dengan perusahaan berafiliasi dengan Hanan Supangkat.

“Kemudian ya tentunya tindak pidana korupsi itu berkaitan dengan beberapa perusahaan,” katanya.

Sebelumnya, eks Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Hanan Supangkat mengondisikan sejumlah perusahaan untuk mengikuti lelang proyek di Kementan melalui akses SYL selaku menteri kala itu.

“Dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI. Melalui akses dari tersangka SYL,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (26/3/2024).

KPK juga pernah menggeledah rumah Hanan dan menyita uang tunai serta valuta asing dengan nilai mencapai Rp15 miliar.

Adapun Syahrul Yasin Limpo saat ini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Selain hukuman badan, SYL juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan US$30.000, subsider lima tahun penjara.

Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Penyidik juga masih mengusut perkara lain yang berkaitan dengan pengadaan asam semut, karet, hingga X-ray di lingkungan Kementan.

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today