Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang saat menyampaikan hasil ungkap kasus produksi narkotika jenis tembakau sintetis di Mapolres Tangsel. (Foto: Antara/Humas Polres Tangsel).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, mengungkap pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah apartemen di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 21 kilogram tembakau sintetis.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Sabtu (20/9), menjelaskan bahwa pengungkapan pabrik narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka berinisial AS dan FF di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Dari keduanya, petugas menemukan 64 gram tembakau sintetis.
Polisi kemudian menangkap empat tersangka lainnya berinisial AF, RA, IB, dan RY di wilayah Cianjur, Jawa Barat, dengan barang bukti seberat 2,8 kilogram tembakau sintetis. Penyelidikan berlanjut hingga ke wilayah Sleman, Jawa Tengah, di mana tiga tersangka tambahan, yakni MR, LR, dan BN, turut diamankan.
“Dari penangkapan ini kami berhasil mendapatkan informasi terkait pabrik pembuatan tembakau sintetis tersebut,” kata Victor.
Dalam penggerebekan di lokasi pabrik, polisi menyita sejumlah bahan baku dan tembakau sintetis siap edar. Seluruh tersangka yang ditangkap diketahui tergabung dalam satu jaringan dan memasarkan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram dengan sasaran wilayah Jabodetabek.
“Total yang kami sita sebanyak 21 kilogram,” kata dia.
Total sembilan tersangka telah ditangkap, sementara dua lainnya berinisial SB dan SD masih dalam pengejaran. Keduanya diduga berperan sebagai pemesan bahan baku dari Tiongkok.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.














