KPK Sita Rp1,6 Miliar dari OTT Kasus ‘Japrem’ Gubernur Riau Abdul Wahid

KPK Sita Rp1,6 Miliar dari OTT Kasus ‘Japrem’ Gubernur Riau Abdul Wahid

Rizki Medium.jpeg

Rabu, 5 November 2025 – 04:15 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai sekitar Rp1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya.

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk mata uang, mulai dari rupiah hingga dolar Amerika dan poundsterling.

“Nah selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti diantaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dollar Amerika dan juga poundsterling,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Budi menyebut, total uang yang disita jika dikonversi ke rupiah mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Dana tersebut diduga merupakan bagian dari penyerahan pemerasan kepada kepala daerah dalam hal ini Abdul Wahid dalam kasus dugaan korupsi yang sedang disidik.

“Yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar. Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, uang dalam bentuk rupiah disita di wilayah Riau, sementara pecahan dolar dan poundsterling ditemukan di kediaman Abdul Wahid di Jakarta.

“Untuk uang-uang dalam bentuk dolar dan poundsterling diamankan di Jakarta, di salah satu rumah milik saudara AW,” tutur Budi.

Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). Saat ini, lembaga antirasuah tersebut memeriksa secara intensif 10 orang terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Salah satunya ialah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Sehingga total yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik saat ini berjumlah 10 orang,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

Budi menjelaskan, sembilan orang sebelumnya diamankan dan diperiksa di Polda Riau pada Senin (3/11/2025), kemudian diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/11/2025).

Mereka antara lain Gubernur Riau Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Arif Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR-PKPP; lima kepala UPT; serta Tata Maulana (TM), kader PKB yang juga orang kepercayaan Abdul Wahid.

Selain itu, terdapat satu orang tambahan, yakni Dani M. Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur.

“Selain mengamankan 9 orang yang sudah tiba di Gedung Merah Putih, saat ini penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap satu pihak lainnya, Sdr. DMN, selaku Tenaga Ahli Gubernur,” ujar Budi.

Dari 10 pihak yang diperiksa, beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini diputuskan dalam rapat gelar perkara (ekspose) KPK yang dihadiri pimpinan, penyidik, dan jajaran lembaga antirasuah lainnya.

Namun, Budi enggan membeberkan identitas para tersangka dan perannya, termasuk saat ditanya apakah Gubernur Riau Abdul Wahid turut ditetapkan sebagai tersangka. KPK berjanji akan mengumumkannya dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025).

“Namun, berapa dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan esok di konferensi pers,” ucap Budi.

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today