Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (Foto: Inilah.com/Rizki).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merombak Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Lembaga antirasuah membeberkan lima alasan utama di balik perubahan aturan tersebut.
Secara garis besar, revisi dilakukan untuk menyederhanakan mekanisme pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami, sekaligus menutup celah beda tafsir di lapangan.
“Selain itu untuk mendorong Pejabat Negara/Penyelenggara Negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
KPK merinci, alasan pertama berkaitan dengan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Angka dalam Perkom 2019 mengacu pada survei 2018–2019, sehingga dinilai tak lagi relevan. Karena itu, batas nilai wajar perlu dimutakhirkan.
Kedua, soal laporan gratifikasi yang disampaikan lebih dari 30 hari kerja ke KPK atau setelah lebih dulu menjadi temuan pengawas internal instansi. Dalam kondisi ini, laporan tetap bisa ditindaklanjuti untuk ditetapkan sebagai milik negara. Aturan ini dimaksudkan memberi kepastian konsekuensi bagi pelapor yang terlambat.
Ketiga, KPK mencatat banyak laporan gratifikasi yang tak bisa diproses karena tak memenuhi unsur Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001, keliru secara formil, atau objek gratifikasinya tak punya nilai ekonomis.
Keempat, KPK mengubah redaksi Pasal 2 ayat (3). Kalimat yang semula berbunyi “Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi….” kini menjadi “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tidak wajib melaporkan Gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut…”. Perubahan ini dipicu banyaknya laporan yang sejatinya masuk kategori tak wajib lapor, sehingga redaksi baru dinilai lebih lugas.
Kelima, terkait level penandatanganan surat keputusan pada Pasal 19. Jika sebelumnya ditentukan berdasarkan nilai gratifikasi, kini disesuaikan dengan level jabatan pelapor. KPK menilai pola lama kurang fleksibel karena melibatkan pimpinan, deputi, hingga direktur secara dinamis.
Perubahan itu resmi dituangkan dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019. Aturan tersebut diundangkan pada 20 Januari 2026 dan langsung berlaku.
Revisi ini menyentuh banyak aspek, mulai dari batas nilai gratifikasi yang tak wajib dilaporkan, mekanisme penanganan laporan, hingga tata cara penandatanganan surat keputusan.
Salah satu perubahan paling mencolok ada pada batas nilai wajar. Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan, ambang batas naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
Sementara gratifikasi sesama rekan kerja non-uang yang sebelumnya dibatasi Rp200 ribu per pemberi dengan akumulasi Rp1 juta per tahun, kini menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan batas tahunan Rp1,5 juta.
Adapun ketentuan gratifikasi sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya maksimal Rp300 ribu per pemberi kini dihapus dari aturan.
Aturan baru juga menegaskan laporan gratifikasi yang masuk lebih dari 30 hari kerja dapat ditetapkan sebagai milik negara. Meski begitu, Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku, termasuk soal pembuktian dan ancaman pidana bagi penerima gratifikasi terkait jabatan. Namun, sanksi pidana itu gugur jika penerima melaporkan gratifikasi ke KPK sesuai ketentuan.
Perbedaan lain muncul pada mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi. Jika sebelumnya berdasar nilai, kini ditentukan berdasarkan sifat prominent yang disesuaikan dengan level jabatan pelapor. KPK juga mempercepat tenggat kelengkapan laporan. Dari sebelumnya maksimal 30 hari kerja, kini dipangkas menjadi 20 hari kerja sejak laporan disampaikan.










