Lama tak Terdengar, Kasus Dugaan Korupsi PT INTI Persero di KPK Finalisasi Perhitungan Kerugian Negara

Lama tak Terdengar, Kasus Dugaan Korupsi PT INTI Persero di KPK Finalisasi Perhitungan Kerugian Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan finalisasi perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI tahun anggaran 2017–2018.

Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan Direktur PT MBK, Natalia Ghozali, Senin (29/9).

“Saksi hadir untuk diklarifikasi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka finalisasi perhitungan kerugian negara yang timbul pada perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (29/9/2025).

KPK belum merinci nilai kerugian negara yang ditemukan, namun proses perhitungan oleh BPKP menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur kerugian negara dalam kasus ini.

Kerugian Rp120 M

KPK sempat mengeluarkan potensi kerugian negara dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017—2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero. Taksiran berdasarkan analisa KPK itu, ditemukan sebesar Rp120 miliar.

“Perkiraan awal potensi kerugian negaranya berada di angka Rp120 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Tessa mengatakan, Rp120 miliar itu masih merupakan hitungan awal. Ditaksir, kerugian negara akan melebih angka tersebut.

“Angka itu dapat berubah menyesuaikan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor,” kata Tessa

Tessa mengatakan belum ada informasi yang dibuka oleh penyidik yang menangani perkara tersebut, namun dia memastikan akan segera menyampaikan kepada media apabila ada perkembangan soal penanganan perkara tersebut. Penyidik KPK juga belum mengungkap jenis korupsi dalam perkara tersebut beserta dengan modusnya.

Dirilis Tahun Lalu

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 29 Oktober 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.

“Ini merupakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Terkait dengan dimulainya penyidikan tersebut, KPK telah memeriksa lima orang saksi pada hari Senin (28/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017—2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero,” kata Tessa.

Menurut informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Direktur PT Mitra Buana Komputindo Natalia Gozali, Direktur PT Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar, Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2016—2017 Adiaris, Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2014—2019 Nilawaty Djuanda, dan Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017—2018 Yani Gustiana.

Visited 4 times, 1 visit(s) today