Lima Bos Gula Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Importasi Kemendag era Tom Lembong

Lima Bos Gula Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Importasi Kemendag era Tom Lembong

Rizki Medium.jpeg

Rabu, 15 Oktober 2025 – 18:10 WIB

Suasana sidang tuntutan terdakwa lima bos perusahaan gula  dalam kasus importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) era Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Suasana sidang tuntutan terdakwa lima bos perusahaan gula dalam kasus importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) era Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Lima bos perusahaan gula dituntut masing-masing empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diyakini melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) era Tom Lembong.

Kelima terdakwa tersebut yakni Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015, Hendrogiarto A. Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016, serta Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara dalam pertimbangan meringankan, jaksa menilai para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, kooperatif selama persidangan, serta telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Berikut rincian tuntutan terhadap kelima terdakwa:

1. Tony Wijaya Ng: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp150.813.450.163,81 subsider 2 tahun kurungan.

2. Then Surianto Eka Prasetyo: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39.249.282.287,52 subsider 2 tahun kurungan.

3. Eka Sapanca: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp32.012.811.588,55 subsider 2 tahun kurungan.

4. Hendrogiarto A. Tiwow: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41.226.293.608,16 subsider 2 tahun kurungan.

5. Hans Falita Hutama: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp74.583.958.290,80 subsider 2 tahun kurungan.

Dalam perkara ini, kelima terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.

Para petinggi perusahaan gula swasta tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui korporasi masing-masing.

Jaksa juga menyebut, perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Charles Sitorus, serta Menteri Perdagangan periode 2016–2019 Enggartiasto Lukita. Namun, Tom Lembong telah bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today