Mau Susun Eksepsi, Kuasa Hukum Akui Kesulitan Komunikasi dengan Ammar Zoni

Mau Susun Eksepsi, Kuasa Hukum Akui Kesulitan Komunikasi dengan Ammar Zoni

syahidan.jpg

Senin, 27 Oktober 2025 – 16:26 WIB

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba artis Ammar Zoni saat di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/13/2023). (Foto:Antara).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba artis Ammar Zoni saat di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/13/2023). (Foto:Antara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias mengaku kesulitan untuk berkomunikasi dengan kliennya itu setelah dipindahkan ke lapas Nusakambangan, Jawa Tengah terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

Jon menyebut dirinya harus langsung meminta izin kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) agar bisa berkomunikasi dengan Ammar.

“Belum ada terhubung sejak selesai sidang ini,” kata Jon Matias di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Jon menegaskan koordinasi dengan Ammar Zoni sangat dibutuhkan untuk penyusunan eksepsi atau nota keberatan yang akan disampaikan di persidangan.

“Padahal kita sangat perlu, ya, karena untuk membuat eksepsi itu kan harus koordinasi dengan dia,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, terakhir kali komunikasi dengan Ammar terjadi saat sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang digelar secara daring.

“Sidang kan online, dia dihadirkan dan bisa ngobrol juga, tapi ya pasti terbatas. Itu sebabnya kami minta supaya sidang dilakukan secara offline,” ucapnya.

Ia mengingatkan, berdasarkan KUHAP, terdakwa berhak berkonsultasi dengan kuasa hukumnya tanpa pembatasan dalam penyusunan pembelaan.

“Sesuai KUHAP, terdakwa tidak boleh dibatasi dalam berkonsultasi dengan pengacara untuk penyusunan pembelaannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana Ammar Zoni dan kawan-kawan secara daring karena para terdakwa saat ini berada di Lapas Nusakambangan.

“Sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membuka sidang perdana dengan agenda dakwaan, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Ke enam terdakwa tidak hadir secara langsung di ruang sidang, mereka mengikuti sidang perdana melalui sambungan zoom atau daring.
 

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today