Menaker Yassierli: Aplikator Setuju Naikkan Bonus Hari Raya Ojol dan Jumlah Penerimanya

Menaker Yassierli: Aplikator Setuju Naikkan Bonus Hari Raya Ojol dan Jumlah Penerimanya

Iwan Medium.jpeg

Jumat, 27 Februari 2026 – 20:43 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). (Foto: ANTARA/Sinta Ambar).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). (Foto: ANTARA/Sinta Ambar).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Bulan Ramadan benar-benar membawa berkah untuk semua, termasuk mitra pengemudi ojek online alias ojol. Tahun ini, mereka akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) yang lumayan. Dipastikan naik ketimbang tahun lalu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator), berkomitmen untuk memperbaiki skema dan besaran BHR bagi mitra pengemudi ojol.

“Kita melakukan pertemuan dengan aplikator beberapa hari yang lalu, intinya sama. Jadi kita terus menyamakan persepsi dan kita ingin memastikan bahwa BHR tahun ini, lebih baik. Selain itu, penerimaan manfaatnya juga lebih luas,” kata Menaker Yassierli di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Dia menerangkan, pihak aplikator sudah menjanjikan adanya kenaikan BHR serta jumlah penerimanya. “BHR yang jelas kan komitmen dari aplikator, maka kan kita selalu komunikasi, akan lebih baik. Lebih baik itu dalam artian nilainya lebih besar, tapi tetap kan juga harus mempertimbangkan keuangan dari perusahaannya,” kata Menaker Yassierli.

Ditanya nominal BHR pada tahun ini, Yassielri mengatakan, masih dalam pembahasan. Memerlukan waktu lebih lanjut menyusul kategori atau kriteria pemberian bonus dari masing-masing aplikator.

Namun, Menaker Yassierli menegaskan pentingnya nilai keadilan sekaligus fleksibilitas dari model pekerjaan gig economy yang memerlukan fleksibilitas tinggi.

“Jadi memang sesuai dengan tahun lalu tentu kita harus fair dan memahami kondisi fleksibilitas dari bisnis ini, maka BHR itu kan harus sesuai dengan keaktifan mereka (mitra pengemudi),” kata Menaker Yassierli.

“Orang yang memang full (time) dengan orang yang part-time itu harusnya berbeda. Karena ini kan model bisnisnya berbeda dengan pekerja biasa,” imbuhnya.

Saat disinggung mengenai bentuk aturan dari pemberian BHR pada tahun ini, dia meminta untuk menunggu karena harus berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait. “Ya kita tunggu, kan saya baru menunggu (untuk) konsultasi dengan Pak Presiden dulu,” ujar Menaker Yassierli.

Sementara itu, BHR sendiri pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Visited 12 times, 1 visit(s) today