Mencegah Kebangkrutan Daerah Otonom

Mencegah Kebangkrutan Daerah Otonom

Kota Yubari, setingkat pemerintah daerah/kota di Hokkaido, Jepang, dinyatakan bangkrut (2007). Menyusul Kyoto, sebuah kota kuno bersejarah yang mengalami krisis keuangan sejak 2022. Dua kota itu bergantung penuh pada sumber daya lokalnya, namun collapse secara perlahan.

Penyebabnya sederhana. Sumber daya lokal sebagai tumpuan hidup berotonomi mengalami krisis. Yubari, kota yang populer dengan buah melon, kehilangan sektor industri sebagai penopang pajak. Sementara Kyoto mengalami disfungsi fiskal dari aspek urusan pilihan pariwisata.

Realitas itu membuat Pemerintah Jepang melakukan program review. Kini, program tersebut diaplikasikan di Indonesia, lewat lembaga Kosso Nippon. Tujuannya untuk mengevaluasi apa penyebab krisis lokal melalui partisipasi publik yang lebih luas.

Berkaca dari dua kasus itu, pertanyaannya: apakah daerah-daerah otonom di Indonesia bisa bangkrut? Tentu saja. Apalagi, mengintip komposisi APBN 2026 terlihat timpang antara alokasi pusat yang mencapai 83% dibanding daerah yang hanya 17% dari total 546 kabupaten/kota dan 38 provinsi.

Menyusutnya alokasi daerah sebesar 269 triliun tentu saja menambah suram masa depan daerah. Bagaimana mungkin daerah sebagai basis otonomi dapat melaju bila anggarannya menipis? Jangankan menyisakan belanja pembangunan, menutup gaji dan tunjangan pegawainya pun setengah mati.

Sejak Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Minerba diterapkan, sejumlah urusan vital daerah sebagai penopang otonomi lenyap. Pemerintah menarik banyak kewenangan hingga daerah menuju kebangkrutan. Resentralisasi berdampak pada meningkatnya belanja pusat hingga 2.700 triliun dibanding daerah yang hanya 900 triliun (Djohan, 2025). Ironisnya, uang di bank menumpuk, kata Menteri Keuangan (2025).

Membengkaknya belanja pusat kemungkinan tak hanya disebabkan return point urusan daerah ke pusat, juga tiga agenda besar yang diusung presiden sebagai program nasional, yaitu MBG, Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat. Dampaknya, pusat melakukan kompresi ke daerah sebesar 335 triliun untuk MBG, 83 triliun untuk Koperasi Merah Putih, dan 35 triliun bagi Sekolah Rakyat.

Struktur belanja pusat semacam itu jelas mengancam masa depan daerah otonom menuju bangkrut. Kiranya, perlu dicari resep jitu jika tak ingin melihat daerah kekurangan darah di samping potensi munculnya dinamika sebagaimana Pati dan Bone (2025). Daerah berusaha kreatif di luar kontrol.

Sebagai upaya menyelamatkan daerah otonom dari kebangkrutan, penting kiranya pemerintah, DPR/DPD, asosiasi pemerintah daerah di semua level, termasuk DPRD, memikirkan ulang desain pemerintah daerah sebagai daerah otonom sekaligus daerah administrasi.

Rekonstruksi daerah otonom sekaligus daerah administrasi sebagaimana semangat UU No. 5 Tahun 1974 dapat mengurangi dan menekan cost terhadap semua program nasional yang menjadi mimpi presiden. Tingginya alokasi MBG, KMP, dan SR disebabkan bertambahnya organisasi seperti BGN dan sumber daya manusia yang dibutuhkan.

Bila status daerah otonom ikut serta menjadi daerah administrasi (revisi UU Pemda), maka seluruh program nasional efektif dilaksanakan daerah sebagai wakil pemerintah pusat. Pengalaman menunjukkan, semua program Presiden Soeharto efektif di era Orde Baru, bahkan sampai di level kecamatan selaku penguasa tunggal di wilayah administrasi.

Konsekuensi perubahan status kabupaten/kota menjalankan dual role itu, pertama, semua instrumen organik pusat yang dibuat instan seperti BGN sampai ke daerah otomatis tak dibutuhkan. Semua di-take over pemerintah daerah melalui OPD terkait. Bisa dimaklumi mengapa pemda sejauh ini terkesan cuek dengan program MBG di daerah. Merasa bukan urusannya.

Kedua, status ganda itu dengan sendirinya mendorong kocek daerah kena suntikan dari program nasional. Total akumulasi MBG, KMP, dan SR sebesar 453 triliun dengan sendirinya memperbesar alokasi APBD yang dapat mencapai sekitar 25% dari 17%. Darah segar itu dapat mendorong relaksasi untuk mencegah kontraksi berlebihan di daerah.

Ketiga, perubahan status sebagai daerah otonom dan administrasi sekaligus menjawab implikasi Putusan MK No. 135/2024. Persoalan pokok yang dihadapi sejauh ini adalah bagaimana menempatkan posisi DPRD, apakah diperpanjang atau dinonaktifkan sementara. Dengan status administrasi maka posisi DPRD dimungkinkan steril selama 2,5 tahun.

Ciri daerah administrasi, kepala daerahnya ditunjuk, tanpa legislative member (DPRD). Contohnya wilayah administrasi otorita maupun kasus kabupaten/kota di DKI Jakarta. Dengan demikian, DPRD dapat dipilih kembali pasca pilkada yang cukup diisi lewat penunjukan oleh pemerintah.

Pada langkah berikutnya, bila ingin efisien dan efektif, ubah juga mekanisme pilkada menjadi lebih asimetrik (revisi UU Pilkada). Daerah-daerah administrasi murni cukup ditunjuk. Daerah istimewa dan khusus diatur tersendiri sesuai semangat Pasal 18B UUD 1945. Sisanya cukup dipilih oleh DPRD sesuai semangat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Dengan tiga skenario di atas, apa yang kita bayangkan tentang kebangkrutan daerah otonom dengan sendirinya dapat diatasi. Tentu saja, semua langkah perlu dilakukan lewat mekanisme review yang melibatkan stakeholders terkait. Tanpa upaya serius, kita hanya akan melihat daerah tumbuh dalam ketimpangan.

Redesain daerah semacam itu dengan sendirinya memperkuat spirit Asta Cita yang meletakkan pembangunan dari bawah, sekaligus menarik dana pusat yang menganggur di bank-bank rakyat sebagaimana kritik salah seorang wakil rakyat dan Menteri Keuangan. 

Dengan begitu, rakyat sejahtera, daerah otonom makmur, dan tak ada alasan bangkrut.

Visited 1 times, 1 visit(s) today