Menkomdigi Bantah Ada Transfer Data Kependudukan RI ke AS

Menkomdigi Bantah Ada Transfer Data Kependudukan RI ke AS

Reyhaanah Medium.jpeg

Senin, 18 Mei 2026 – 13:42 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (tengah) bersama Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo (kanan) dan Nezar Patria (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Foto: Antara)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (tengah) bersama Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo (kanan) dan Nezar Patria (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menkomdigi Meutya Hafid membantah isu yang menyebut pemerintah Indonesia menyerahkan atau mentransfer data kependudukan warga negara Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat.

Meutya menegaskan pembahasan mengenai aliran data lintas negara yang saat ini dilakukan pemerintah hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan digital atau digital trade, bukan penyerahan data kependudukan negara.

“Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada artikel 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Sekali lagi, section-nya adalah digital trade,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan kerja sama tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan transfer data kependudukan Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat.

“Jadi, ini dalam kerangka trade (perdagangan). Bukan berarti, perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul,” tegasnya.

Menurut Meutya, seluruh aktivitas perpindahan data pribadi lintas negara untuk kebutuhan ekosistem digital tetap wajib mematuhi hukum nasional Indonesia, khususnya ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Ia menjelaskan perpindahan data pribadi harus dilakukan berdasarkan hukum Indonesia atau under Indonesia’s law sehingga seluruh pihak tetap wajib tunduk pada regulasi nasional yang berlaku.

“Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Meutya juga memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 56 UU PDP, terdapat sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi sebelum perpindahan data pribadi ke luar negeri dapat dilakukan. Salah satu syarat utama adalah negara tujuan wajib memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara dengan Indonesia.

Apabila tingkat perlindungan data di negara tujuan dinilai belum setara, maka pengendali data diwajibkan memberikan perlindungan tambahan melalui perjanjian kontraktual atau memperoleh persetujuan eksplisit dari pemilik data pribadi.

Selain itu, pemerintah saat ini juga tengah memproses pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi untuk memastikan pengawasan dan implementasi aturan perlindungan data berjalan optimal.

“Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya,” pungkas Meutya.

Isu transfer data lintas negara sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul kekhawatiran terkait keamanan data pribadi warga Indonesia di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi digital dan kerja sama teknologi internasional.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 6 times, 1 visit(s) today