Menkomdigi Meutya Kaji Registrasi Ulang Medsos Pakai Nomor Telepon

Menkomdigi Meutya Kaji Registrasi Ulang Medsos Pakai Nomor Telepon

Reyhaanah Medium.jpeg

Senin, 18 Mei 2026 – 13:36 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) bersama Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo (tengah) dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Foto: Antara)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) bersama Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo (tengah) dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji rencana registrasi ulang pengguna media sosial dengan mewajibkan pencantuman nomor telepon sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas di ruang digital.

Kebijakan tersebut disebut bertujuan menekan penyalahgunaan media sosial sekaligus memastikan identitas pengguna lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Meutya, skema registrasi ulang itu masih dalam tahap pembahasan dan akan terlebih dahulu dikonsultasikan kepada publik sebelum diterapkan secara resmi.

“Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik tentunya bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media, wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” ujarnya.

Selain mewajibkan nomor telepon, pemerintah juga tengah memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Meutya menilai penguatan identitas digital tidak hanya berkaitan dengan pengawasan aktivitas daring, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional di era digital.

Meski demikian, ia menegaskan menjaga ketahanan nasional di media sosial tidak cukup hanya melalui pengawasan platform digital. Pemerintah juga tetap mengedepankan pendekatan langsung kepada masyarakat melalui edukasi dan literasi digital.

“Karena kita meyakini bahwa hal-hal menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh giatnya harus di media sosial tapi pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat diskusi, sosialisasi, edukasi itu menjadi peran yang juga amat penting,” jelasnya.

Ia menambahkan pemerintah juga menggandeng berbagai media untuk mendukung program literasi digital tersebut agar masyarakat lebih memahami etika, keamanan, dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

Rencana registrasi ulang media sosial menggunakan nomor telepon sebelumnya juga menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, hingga upaya pemerintah menekan penyebaran hoaks dan akun anonim di platform digital.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 6 times, 1 visit(s) today