MK Minta DPR Ubah Ambang Batas Parlemen, NasDem Kukuh 7 Persen

MK Minta DPR Ubah Ambang Batas Parlemen, NasDem Kukuh 7 Persen

Diana Medium.jpeg

Rabu, 12 November 2025 – 04:00 WIB

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai NasDem Saan Mustopa di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).(Foto: inilah.com/Diana Rizky)

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai NasDem Saan Mustopa di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).(Foto: inilah.com/Diana Rizky)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta DPR untuk mengubah aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen sejak awal 2024. Namun, hingga kini permintaan itu belum juga ditindaklanjuti oleh dewan, padahal revisi UU Pemilu sudah semakin dekat.

Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustopa, mengungkapkan posisi partainya yang sejak awal menginginkan ambang batas parlemen ditetapkan pada angka 7 persen.

“Jadi NasDem selalu mengusulkan dalam setiap pembahasan UU Pemilu, NasDem mengusulkan 7 persen terkait dengan ambang batas parlemen. Dan nanti kita diskusikan, kita bicarakan dengan partai-partai dan fraksi-fraksi yang lain terkait dengan ambang batas parlemen,” ungkap Saan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Wakil Ketua DPR RI itu juga menyebut bahwa pembahasan revisi UU Pemilu hingga saat ini belum dimulai, meski sudah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Kita belum mulai melakukan pembahasan terkait revisi UU Pemilu. Tidak hanya ambang batas parlemen, tapi juga banyak isu-isu lain yang memang nanti kita bicarakan dengan fraksi dan partai-partai yang lain,” pungkasnya.

Diketahui, pada Kamis (29/2/2024), MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta.

MK memutuskan bahwa Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dinyatakan konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya, pasal itu bersifat konstitusional bersyarat, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan mempedomani persyaratan yang ditetapkan.

Perludem dalam gugatannya mempersoalkan frasa “partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Mereka mengusulkan agar norma tersebut diganti dengan formula perhitungan yang melibatkan bilangan 75 persen dibagi rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali akar jumlah daerah pemilihan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan angka 4 persen. Saldi juga menegaskan bahwa angka ambang batas parlemen tersebut berdampak pada konversi suara sah menjadi kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil Pemilu.

Topik
Komentar

Visited 5 times, 1 visit(s) today