Ilustrasi – Bermain gim daring. (Foto: Antara/Ida Nurcahyani)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan tengah menyiapkan aturan pelaksanaan (turunan) dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Langkah ini diambil sebagai respons atas insiden ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta pekan lalu dan kekhawatiran Presiden Prabowo Subianto mengenai dampak negatif permainan daring (game online).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap seluruh konten digital, termasuk gim, untuk mencegah dampak negatif terhadap anak.
“Sistem ini (Indonesia Game Rating System/IGRS) memastikan setiap gim memiliki label usia yang jelas dan sesuai dengan ketentuan pelindungan anak di ruang digital,” kata Alexander Sabar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menurut Alexander, IGRS akan dijadikan acuan utama dalam pengawasan peredaran gim daring. Ia menekankan bahwa pengawasan ini tidak hanya berlaku pada satu jenis gim, tetapi mencakup seluruh platform yang memiliki konten yang tidak sesuai untuk anak. “Ruang digital, termasuk gim dan media sosial, tidak boleh menjadi ruang tanpa batas,” tambahnya.
Langkah pengetatan regulasi ini menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, pada Minggu (9/11), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden sedang mempertimbangkan pembatasan penggunaan game online karena khawatir adanya “hal-hal yang kurang baik” yang dapat memengaruhi generasi muda.
Alexander menjelaskan, PP TUNAS yang baru akan menjadi payung hukum utama. Aturan pelaksanaan yang sedang disiapkan akan mencakup upaya untuk memastikan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta meningkatkan literasi digital keluarga.
Ia juga mengeluarkan peringatan keras bagi PSE yang kedapatan melanggar ketentuan perlindungan anak. PSE yang menyebarkan konten berisiko, seperti kekerasan, ujaran kebencian, atau mendorong perilaku berbahaya, akan dikenai sanksi administratif.
“Setiap bentuk konten yang memuat kekerasan… akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Komdigi berdasarkan UU ITE, PP PSTE, dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” tegasnya. Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga pemutusan akses (blokir) terhadap platform atau gim tersebut.
“Kami juga mendorong kerja sama semua pihak, seperti orang tua, sekolah, dan platform digital, agar anak-anak mendapatkan ruang digital yang aman dan sehat,” tutup Alexander.














