News

MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo, PN Jaksel Ogah Cawe-cawe

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) enggan berkomentar soal dianulasinya hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, oleh Mahkamah Agung (MA).

Humas PN Jaksel Djuyamto menegaskan pihaknya ogah cawe-cawe dan memilih untuk menghormati putusan yang diberikan oleh MA. Padahal, hukuman mati yang diberikan oleh PN Jaksel sempat menjadi euforia dalam masyarakat.

Mungkin anda suka

“Kami tidak boleh mengomentari putusan hakim,” kata Djuyamto kepada Inilah.com, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/8/2023) malam.

Diketahui, Hari ini, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulasi hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. “Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

MA menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Berdasarkan website MA, Kamis (6/7/2023), kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.

MA juga menganulasi hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya yaitu Putri menjadi hukuman 10 tahun, Ricky Rizal 8 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf 10 tahun penjara.

Sekadar informasi, sebelumnya PN Jaksel telah menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Sambo dalam persidangan Senin (13/2/2023). Kemudian, dalam persidangan di hari yang sama, Putri Candrawathi mendapatkan vonis pidana penjara 20 tahun dari majelis hakim PN Jaksel.

Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis dalam persidangan Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun. Adapun, Ricky Rizal diputus 13 tahun bui.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button