Orang bilang, pendidikan itu mahal, itu betul. Alhasil, banyak keluarga miskin harus terima nasib alias pasrah, anak-anaknya sulit bersekolah sampai level tinggi. Negara perlu hadir untuk mencarikan solusinya.
Masih ingat Ki Hajar Dewantara? Bapak Pendidikan Nasional sekaligus pendiri Taman Siswa itu, pernah menyampaikan pemikiran bijak. Bahwa pendidikan tak ubahnya investasi jangka panjang yang paling penting bagi sebuah bangsa atau negara.
Tapi sayang, tak semua orang punya kemampuan untuk bisa belajar sampai tinggi. Bahkan sampai ke luar negeri.
Orang miskin bukan hanya dilarang sakit, tapi dilarang sekolah sampai tinggi. Tak beda dengan masa penjajahan atau imperialis, kebodohan dipelihara untuk menciptakan kemiskinan berkelanjutan. Agar mudah dikuasai atau dikendalikan.
Seiring bergantinya zaman, pemerintah ingin mengubah nasib dengan membuang jauh-jauh pemikiran itu. Kesempatan bagi anak bangsa yang mendapat kesempatan untuk bersekolah tinggi, dibuka selebarnya.
Agar, nantinya, sumber daya manusia (SDM) Indonesia meningkat kualitasnya. Karena ada mimpi besar yang harus dicapai, yakni menjadi negeri maju pada 2045. Atau sering disebut Indonesia Emas.
Pada tahun itu, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia harus berada di kisaran US$9,8 triliun dengan pertumbuhan ekonomi di kisaran 6-7 persen.
Sedangkan income per capita mencapai US$30.300 per tahun. Dengan kurs Rp16.500, setara dengan Rp500 juta per tahun. Artinya, penghasilan setiap warga Indonesia, minimal Rp42 juta per bulan.
Mungkinkah? Jelas mungkin, asal Indonesia memiliki SDM yang berkualitas. Masalahnya, ya itu tadi. Mahalnya biaya pendidikan bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Di mana, jumlah keluarga miskinnya mencapai lebih dari 23 juta orang.
Tapi jangan khawatir, masih ada harapan karena pemerintah mengelontorkan anggaran super jumbo untuk mengerek naik SDM Indonesia. Dana Pendidikan itu dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan disingkat LPDP.
Lembaga ini didirikan pada 2010, berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ide pembentukan LPDP berangkat dari amanat konstitusi yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.
Untuk memastikan pembiayaan pendidikan bersifat berkelanjutan dan tidak bergantung pada siklus anggaran tahunan, pemerintah membentuk mekanisme dana abadi pendidikan (endowment fund).
Karena bentuknya BLU (Badan Layanan Umum), LPDP memiliki fleksibilitas dalam mengelola dana investasi untuk kepentingan pendidikan.
Dua tahun setelah dibentuk, barulah LPDP mengirimkan penerima beasiswa (awardee) untuk studi magister (S2) dan doktor (S3), baik di dalam maupun luar negeri.
Selain Dana Abadi Pendidikan, pemerintah juga menggelontorkan Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Perguruan Tinggi dan Dana Abadi Kebudayaan yang angkanya cukup gede.
Dana Abadi Jumbo
Enam belas tahun berlalu, dana abadi yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menggunung hingga Rp180,8 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto merincikan dana sebesar itu, terdiri dari Dana Abadi Pendidikan Rp149,8 triliun, Dana Alokasi Penelitian Rp14,0 triliun, Dana Alokasi Perguruan Tinggi Rp11 triliun, dan Dana Alokasi Kebudayaan Rp6 triliun.
Dalam lima tahun terakhir, yakni 2020 hingga 2025, realisasi belanja dari hasil pengembangan dana abadi tetap terkendali. Pada 2025, misalnya, realisasi belanja tercatat Rp11,19 triliun dari pagu Rp11,15 triliun.
“Jadi, kita ada surplus yang diakumulasi dan bisa digunakan untuk penambahan program beasiswa, penelitian, penguatan perguruan tinggi, maupun kebudayaan,” jelas Sudarto.
Sejak program beasiswa LPDP bergulir pada 2013, jumlah awardee reguler yang dikelola langsung LPDP mencapai 58.444 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42.249 orang degree S2 sudah dibiayai.
Selanjutnya, jenjang S3 sebanyak 12.471 orang. Nondegree sebanyak 395 orang dan dokter spesialis sebanyak 3.329 orang.
Dan, sebanyak 32.632 orang telah menyelesaikan studi, 18.981 orang masih menempuh Pendidikan, dan 6.831 orang dalam tahap persiapan studi
Selain program S2 dan S3, LPDP kini juga menjalankan program beasiswa S1 melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dalam skema Beasiswa Garuda.
Tercoreng Alumni ‘Durhaka’
Namun, ada peristiwa yang sangat mencoreng citra LPDP sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyaluran dana beasiswa abadi.
Adalah Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni LPDP atau awardee yang durhaka. Karena membuat pernyataan ‘cukup saya WNI, anak jangan’ diunggahnya lewat akun Instagram @sasetyaningtyas. Kontan saja jagat maya bergejolak.
Dalam video di medsos, DS sedang membuka paket yang sudah dinantikannya. Isinya ternyata surat dari Home Office Inggris. Isinya, menyatakan anak kedua DS, resmi menjadi warga negara Inggris.
Perempuan itu lantas memperlihatkan paspor Inggris yang datang bersamaan dengan surat tersebut. “Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris,” kata dia.
Di mana, DS adalah penerima LPDP. Alumni ITB itu, diguyur uang negara saat melanjutkan S2 jurusan sustainable energy technology di Delft University of Technology, Belanda, pada 2015. Dua tahun kemudian lulus.
Berdasarkan aturan, alumni LPDP wajib menjalani masa pengabdian di Indonesia, selama dua kali masa studi ditambah setahun atau 2N+1.
Nah, DS yang menempuh studi di Belanda selama dua tahun, maka wajib berkontribusi di Indonesia selama lima tahun. Aturan dipangkas menjadi 2N saja.
Terkait kewajiban ini, DS telah melakukan masa pengabdian pada 2017-2023. Sepanjang masa itu, dia menanam 10.000 pohon bakau di sejumlah wilayah pesisir hingga terlibat dalam pembangunan sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Masalah lainnya, suami DS yang berinisial AP diduga adalah alumni LPDP juga namun belum menjalankan kewajiban pengabdian.
Ternyata, awardee nakal hasil binaan LPDP bukan hanya DS. Berdasarkan catatan LPDP per 31 Januari 2026, dari total 32.876 alumni LPDP yang diperiksa secara keseluruhan, sebanyak 307 orang telah mendapat izin magang atau studi lanjut. Dan, sebanyak 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP
Selain itu, LPDP sedang memeriksa 36 orang yang diduga melakukan pelanggaran. Dan, sebanyak 8 orang telah dikenai sanksi karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia.
Sudarto mengungkapkan, 4 dari 8 orang penerima beasiswa atau awardee itu, dikenakan sanksi berupa pengembalian uang ke negara yang jumlahnya bervariasi.
Sebesar Rp2 miliar untuk jenjang doktoral (S3). Sementara untuk program magister (S2), nilainya lebih rendah yakni Rp1 miliar.
“Ada yang langsung bayar, ada yang (cicil). kalau tiba-tiba (tidak) kerja, kan enggak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Akan tetapi, kita kan harus selamatka uang negara,” tegasnya.
Anak Pejabat dan Pesohor
Kasus awardee DS, seolah menjadi pintu masuk dari carut marut pengelolaan dana pendidikan oleh LPDP. Masalah seleksi penerima beasiswa, mendapat sorotan tajam.
Ternyata, banyak anak pejabat atau publik figur, yang menikmati beasiswa LPDP, padahal, secara ekonomi mereka mampu bersekolah di universitas papan atas di luar negeri.
Sebut saja, Mutiara Baswedan, putri mantan Gubernur DKI, Menteri Pendidikan serta capres 2024, Anies Baswedan yang juga menikmati dana LPDP.
Selain anak pejabat, sejumlah publik figur juga diketahui menjadi awardee LPDP. Di antaranya Tasya Kamila, Maudy Ayunda, dan Gita Gutawa.
Nama Tasya Kamila terkenal usai mengunggah konten mengenai ‘laporan kontribusi sebagai alumni awardee LPDP’. Sebagian besar warganet menilai kontribusi yang ditampilkan belum signifikan dibandingkan dengan besarnya dana pendidikan yang diterima.
Muncul pertanyaan kritis dari masyarakat, bagaimana seleksi LPDP? Apakah memprioritaskan kalangan tertentu? Ingat, mereka dari kelompok mampu, bisa memperoleh beasiswa yang nilainya ratusan juta hingga miliaran rupiah per orang.
Di sisi lain, banyak putra-putri terbaik yang berasal dari kalangan miskin atau daerah terpencil, justru tak memiliki kesempatan bersekolah tinggi.
Padahal, seharusnya mereka diberikan kesempatan yang sama. Karena dana LPDP itu berasal dari pajak, keringat seluruh rakyat Indonesia.
Plt Dirut LPDP, Sudarto menjelaskan, LPDP memang membuka opsi beasiswa parsial, khusus untuk keluarga mampu, anak pejabat, maupun publik figur. Bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial, disarankan untuk memilih skema partial funding atau pendanaan bersama.
Artinya, 50 persen biaya ditanggung LPDP dan 50 persen ditanggung pribadi awardee. “Khusus untuk bapak-bapak, ibu-ibu, dan keluarga mampu, kami membuka kesempatan partial funding. Artinya, ini imbauan kalau bapak ibu mampu, pilihlah yang bukan full funding, tetapi yang partial funding. Sebesar 50 persen dari LPDP,” jelas Sudarto.
Dituntut Transparan
Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman sangat menyayangkan polemik yang mendera LPDP yang dipantik kasus DS.
Selama ini, kata dia, publik melihat beasiswa LPDP sebagai instrumen kebijakan ekonomi jangka panjang, bukan sekadar bantuan pendidikan. “LPDP pada dasarnya adalah investasi negara pada modal manusia, sehingga standar akuntabilitasnya harus tinggi,” papar Rizal.
Karena bersumber dari dana publik, kata dia, isu transparansi dalam proses seleksi, pengawasan studi dan kontribusi pasca-kelulusan, menjadi hal krusial.
“Ketika tata kelola tidak jelas terbaca, kepercayaan publik langsung melemah,” ungkapnya.
Rizal sepakat dengan konsep LPDP sebagai ‘manajer investasi SDM’. Hanya saja, masalahnya terletak pada desain insentif dan pengawasan atau monitoring.
Tanpa penyesuaian dengan kebutuhan nasional dan skema kontribusi yang kuat, negara hanya membiayai mobilitas individu, bukan kapasitas ekonomi.
Perbaikannya, bukan membubarkan program, melainkan memperkuat governance: pemetaan kebutuhan keahlian, kontrak kontribusi, pelacakan alumni, dan keterkaitan dengan industri serta riset domestik. “Tanpa itu, LPDP berisiko menjadi sekadar pembiayaan studi luar negeri,” pungkasnya.
Pandangan senada disampaikan ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra bahwa LPDP harus konsisten menegakkan keadilan dalam mengelola dana beasiswa.
Beasiswa seharusnya fokus menyasar kelompok menengah dan miskin yang selama ini tak mampu merengkuh pendidikan tinggi.
“Kasihan anak-anak dari keluarga menengah dan miskin yang pinter-pinter. Mereka perlu pendidikan tinggi-tinggi agar bisa naik kelas. Sesuai keinginan Pak Prabowo,” imbuhnya.
Ke depan, kata Gede, LPDP harus lebih fair dan terbuka dalam merekrut para penerima beasiswa. Jangan berpatokan kepada mereka anak siapa. “Saat ini, banyak anak pejabat atau mantan pejabat nikmati beasiswa LPDP. Padahal mereka mampu secara mandiri,” pungkasnya.
Lain LPDP Lain Pula MBG
Sama-sama disorot karena urusan pendidikan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan Presiden Prabowo Subianto. Namun, punya cerita berbeda. Yakni menyangkut soal anggaran.
Berdasarkan UU No 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 telah menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp769,09 triliun. Atau setara 20 persen dari pagu belanja APBN 2026, sebesar Rp3.842,7 triliun.
Masalahnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, menyatakan bahwa anggaran MBG dimasukkan dalam nomenklatur anggaran pendidikan. Angkanya ditetapkan Rp223,55 triliun. Hal itu tersemat dalam pasal 22 ayat 3 Perpres 181/2025.
Pada Januari 2026, lima orang yang berprofesi mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah, sepakat menggugat UU tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstirusi (MK). Musababnya, biaya program MBG tak layak dimasukkan anggaran pendidikan.
Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, salah satu penggugat dari unsur mahasiswa, menerangkan, anggaran pendidikan seharusnya digunakan untuk urusan pendidikan. Mulai soal fasilitas pendidikan, gaji pendidik, kegiatan belajar mengajar, beasiswa.
Sedangkan program MBG, menurutnya, bukan termasuk urusan Pendidikan. Namun merupakan kebutuhan pokok yang bisa dinikmati lapisan masyarakat di luar dunia Pendidikan. Mulai dari ibu hamil, menyusui hingga balita. “Makanya, alokasi dana MBG semestinya tidak masuk dalam anggaran pendidikan,” kata Dzakwan.
Dalam hal ini, kubu PDIP langsung menangkap permasalahan ini. Tak perlu menunggu lama, langsung ‘digoreng’ ke ranah politik.
Dalam sebuah konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026), dua kader PDIP, yakni My Esti Wijayati (Ketua Komisi X DPR) dan Adian Napitupulu (Anggota Komisi X DPR), menyampaikan pandangan yang bikin geger jagat politik.
Mulanya, Esti menyebut banyaknya kader PDIP di daerah, menanyakan isu program MBG menyedot anggaran pendidikan. Jawabannya: Perpres 181/2025 yang merupakan aturan turunan UU APBN 2026 membenarkan adanya beban biaya MBG ke anggaran pendidikan.
Sedangkan Adian menebalkan keterangan Esti dari perspektif hukum. Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 menyebut program MBG sebesar Rp223,5 triliun, masuk bagian dari pendanaan anggaran pendidikan.
“Nah, ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami, agar publik tahu bahwa kita menghormati Undang-Undang dan Peraturan Presiden (Perpres),” kata Adian.
Di sisi lain, anggota Komisi XI DPR asal Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad menyebut aksi panggung elit PDIP yang menggoreng isu anggaran MBG dibenturkan dengan anggaran pendidikan, kental politik.
Patut diduga, PDIP mulai nakal, coba-coba mendegradasi pemerintahan Prabowo Subianto.
“Karena Presiden Prabowo pernah menyampaikan bahwa anggaran MBG berasal dari kebijakan efisiensi yang digalakkan pemerintah sejak 2025, hingga 2026,” kata Kamrussamad.
Penulis: Clara, Ipe














