OJK dan Satgas PASTI Blokir 1.841 Entitas Keuangan Ilegal: ‘Mati Satu Muncul Lagi Seribu’

OJK dan Satgas PASTI Blokir 1.841 Entitas Keuangan Ilegal: ‘Mati Satu Muncul Lagi Seribu’

Clara Medium.jpeg

Minggu, 9 November 2025 – 19:18 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara terbuka angkat bicara, memastikan bahwa insiden pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) di PT Bank Central Asia Tbk telah masuk dalam radar investigasi. (Foto: Inilah.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara terbuka angkat bicara, memastikan bahwa insiden pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) di PT Bank Central Asia Tbk telah masuk dalam radar investigasi. (Foto: Inilah.com)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Di tengah lesunya perekonomian yang membuat dompet rakyat boncos, peredaran entitas keuangan ilegal justru marak. Seperti peribahasa: dibunuh satu muncul seribu.

Sejak Januari hingga 31 Oktober 2025, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), telah menghentikan 1.841 entitas keuangan ilegal. 

“Terdiri dari 285 investasi ilegal, dan 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip Minggu (9/11/2025).

Jika dihitung sejak 2017, kata Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi, jumlah entitas keuangan ilegal yang diblokir sebanyak 13.230. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 11.166. Disusul investasi ilegal sebanyak 1.813, dan gadai ilegal sebanyak 251.

Kiki menyampaikan, sejak Januari 2025 sampai 31 Oktober 2025, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 20.378. “Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 16.343 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 4.035,” kata Kiki.

Ia menambahkan, melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang diluncurkan sejak November 2024, OJK telah memblokir 100.565 rekening dari 530.794 rekening yang dilaporkan masyarakat.

Total kerugian akibat penipuan (scamming) mencapai Rp7,5 triliun, dan Rp383,6 miliar dana korban telah berhasil diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Selain itu, kata dia, OJK telah memberikan 141 peringatan tertulis, 33 instruksi tertulis, dan 43 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Di sisi pengawasan dan tata kelola, OJK terus memperkuat regulasi internal melalui pembentukan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Aturan ini menggantikan format lama surat edaran untuk memperjelas hierarki dan efektivitas pengawasan.

Tak hanya itu, dari sisi penegakan hukum, penyidik OJK telah menyelesaikan 165 perkara pidana di sektor keuangan, terdiri dari 137 perkara PBKN, 5 perkara pasar modal, 22 perkara perbankan, dan 1 perkara PVML. Dari jumlah tersebut, 134 perkara telah inkrah.

“OJK juga berkoordinasi dengan KPK, Polri, dan aparat penegak hukum lain untuk memaksimalkan penyelesaian kasus, termasuk yang berkaitan dengan kerugian negara,” pungkasnya.

Topik
Komentar

Visited 8 times, 1 visit(s) today