Ojol Jadi UMKM Bisa Dapat KUR, Driver Berharap Pendapatan Meningkat

Ojol Jadi UMKM Bisa Dapat KUR, Driver Berharap Pendapatan Meningkat

Reyhaanah Medium.jpeg

Rabu, 12 Agustus 2026 – 22:21 WIB

Ilustrasi ojek online (ojol). (Foto: Shutterstock)

Ilustrasi ojek online (ojol). (Foto: Shutterstock)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Rencana pemerintah menetapkan pengemudi atau driver ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, menengah dan kecil (UMKM) mendapat dukungan dari sejumlah pengemudi.

Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji lebih matang agar benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan driver. Terutama karena banyaknya potongan yang menggerus pendapatan mereka.

Salah satu ojol asal Jakarta Timur, Anwari (27) mengatakan, status sebagai pelaku UMKM, berpotensi memberikan sejumlah keuntungan bagi driver.

Ke depan, kata dia, pengemudi ojol nantinya bisa memperoleh akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah yang selama ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kemudahan di bidang perpajakan.

“Pandangan saya pribadi sih bagus, karena mendapatkan fasilitas yang nantinya diberikan oleh Kementerian UMKM, contohnya fasilitas KUR dan perpajakan,” kata Anwar kepada Inilah.com, Rabu (12/8/2026).

Meski demikian, Anwar meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan pembagian pendapatan antara driver dan perusahaan aplikator.

“Tapi, itu harus benar-benar dikaji lebih matang lagi. Mungkin yang disebutkan oleh Menteri Maman tersebut belum membicarakan perihal potongan-potongan yang dipotong langsung oleh aplikator,” ujarnya.

Anwar mengatakan, kebijakan pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator yang mulai diterapkan belum otomatis menggambarkan pendapatan bersih yang diterima pengemudi.

“Bahkan sekarang saja potongan 8 persen masih banyak potongan-potongan lainnya. Semisal, potongan asuransi penumpang, potongan aplikator dan lain sebagainya,” tutur Anwar.

Karena itu, ia berharap pemerintah melakukan kajian secara menyeluruh sebelum menetapkan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.

Menurut Anwar, jangan sampai perubahan status tersebut hanya memberikan keuntungan secara administratif, tetapi belum menyentuh persoalan pendapatan yang diterima pengemudi di lapangan. “Jadi, perlu dikaji lebih matang sebelum akhirnya bisa menetapkan ojol sebagai UMKM,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, status ojek online (ojol) nantinya disepakati menjadi UMKM dalam Perpres Ojol. Ia mengatakan mayoritas aspirasi dari komunitas dan asosiasi ojol yang ditemuinya juga mengarah pada status sebagai pelaku usaha mikro.

Maman menjelaskan status tersebut memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi ojol, termasuk fleksibilitas waktu dan kesempatan memperoleh berbagai insentif bagi pelaku UMKM.

“Iya, kalau keuntungannya kan ada beberapa macam. Pertama misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya. Insyaallah dengan statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu,” kata Maman, Senin (10/8/2026).

“Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati,” sambungnya.

Selain itu, ia menegaskan, ojol tidak dikenakan pajak penghasilan karena nilainya masih rendah. Sebaliknya, mereka justru berharap mendapatkan insentif dari pemerintah.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 5 times, 5 visit(s) today