Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengusulkan keringanan biaya verifikasi data biometrik untuk registrasi kartu SIM yang saat ini dibebankan kepada operator seluler. Langkah tersebut ditempuh agar implementasi registrasi pelanggan berbasis biometrik dapat berjalan optimal tanpa membebani industri telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Kemkomdigi telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengusulkan penurunan biaya verifikasi data biometrik yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Kami sudah bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri agar ada keringanan biaya. Pada akhirnya, kebijakan ini bertujuan memberikan keamanan kepada masyarakat,” kata Meutya usai menghadiri Deklarasi Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Jakarta, Kamis.
Menurut Meutya, registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik merupakan kebijakan perlindungan masyarakat, sehingga tidak semata-mata dipandang dari aspek bisnis.
Ia menilai kewajiban tersebut merupakan bagian dari penugasan negara kepada operator seluler untuk memperkuat keamanan identitas pelanggan dan mencegah penyalahgunaan nomor telepon.
“Mudah-mudahan pemerintah dan operator seluler dapat bersama-sama mengajukan permohonan keringanan kepada instansi terkait di luar Komdigi, sementara kami juga terus melakukan koordinasi,” ujarnya.
Operator Minta Biaya Turun di Bawah Rp1.000
Saat ini operator seluler dikenakan tarif Rp3.000 setiap kali melakukan proses verifikasi biometrik pelanggan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, berharap biaya tersebut dapat diturunkan menjadi di bawah Rp1.000 per transaksi.
Bahkan, ATSI mengusulkan tarif ideal berada di kisaran Rp200 hingga Rp600 untuk setiap verifikasi yang berhasil dilakukan.
“Kita sebetulnya mengusulkan Rp200 dengan Rp600, mudah-mudahan diterima Dukcapil,” kata Marwan.
Selain itu, ATSI juga meminta agar biaya hanya dikenakan terhadap proses verifikasi yang berhasil. Menurutnya, jika seluruh percobaan verifikasi tetap dikenakan biaya, beban operasional operator akan meningkat signifikan.
“Kita lihat nanti dalam diskusinya, karena kami juga masih bahas sama Dukcapil,” ujarnya.
Kemkomdigi Perketat Pengawasan Registrasi SIM
Di sisi lain, Kemkomdigi juga memperketat pengawasan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik di seluruh Indonesia.
Meutya menegaskan seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai operator, aplikasi, situs web, maupun mitra distribusi, wajib menerapkan standar keamanan yang sama.
“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan,” tegasnya.
Menurut Meutya, tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara wilayah perkotaan dan daerah, maupun antara registrasi melalui kanal digital dan fisik.
Pemerintah juga meminta seluruh operator memastikan seluruh mitra penjualan mematuhi ketentuan registrasi biometrik, menyusul masih ditemukannya sejumlah pelanggaran di lapangan.
Bidik Penipuan dan Judi Online
Kemkomdigi menilai registrasi biometrik menjadi langkah strategis untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital.
“Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” kata Meutya.
Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun. Sementara Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.
Kemkomdigi juga menerima lebih dari 30 ribu pengaduan terkait penyalahgunaan nomor seluler hingga 16 Juli 2026.
Sementara itu, data Dukcapil menunjukkan implementasi registrasi SIM berbasis biometrik telah menjangkau 10,03 juta pelanggan. Pemerintah bersama operator menargetkan seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia dapat menggunakan sistem registrasi tersebut secara bertahap.














