Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah.(Foto: Sriwijayamedia)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menilai upaya membongkar kasus korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memerlukan langkah yang serius, sistematis, sekaligus hati-hati.
“Tentu metode membersihkan lantai yang kotor dengan sapu yang bersih itu perlu diterapkan. Karena singgungan BUMN dengan masalah uang dan aset yang bernilai besar tentu perlu mendapatkan perhatian khusus,” kata Herry kepada Inilah.com, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, praktik membongkar korupsi di BUMN bukan tanpa risiko. Ia menilai ada potensi ‘perlawanan balik’ dari pihak-pihak yang merasa nyaman dengan praktik menyimpang tersebut.
“Dalam praktik membongkar hal buruk ini tentu akan mendapatkan ‘perlawanan balik’ dari mereka yang merasa di zona nyaman terkait praktik tersebut,” ujarnya menambahkan.
Untuk itu, ia menekankan perlunya strategi intelijen dari dalam tubuh BUMN sendiri dalam mengusut kasus korupsi itu. Herry pun menyinggung istilah spionase, yakni tindakan pengumpulan informasi rahasia secara diam-diam dan ilegal, baik oleh individu, organisasi, maupun negara, untuk berbagai tujuan.
“Perlu adanya ‘spionase’ dari pihak dalam yang informasi itu juga tetap dinilai ulang agar tidak salah menarik kesimpulan atau hanya menyandarkan semata-mata data dari satu pihak saja, yang ini bisa saja menyesatkan pengambil kebijakan,” jelas Herry.
Selain itu, penguatan pengawasan dan aparat penegak hukum menjadi kunci. Ia mengingatkan agar lembaga hukum tidak justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
“Termasuk penguatan pengawasan yang harus dibenahi di sektor gakkum juga demikian. Jangan sampai bocornya informasi terkait pengawasan atau lemahnya upaya penyelesaian atau pengungkapan perkara hukum yang ada ternyata ‘digembosi’ oleh oknum yang seharusnya bekerja demi penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pidato Presiden RI Prabowo Subianto yang mengakui banyak praktik korupsi di BUMN jadi pekerjaan rumah alias PR besar bagi BPI Danantara untuk melakukan reformasi di seluruh perusahaan plat merah. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengingatkan ini bukan tugas yang mudah.
“Menentukan tindak pidana korupsi itu tidak mudah,” ujar Nasir kepada Inilah.com, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Langkah awal pemerintah menghapus tantiem bagi jajaran komisaris dan direksi sudah tepat. Tinggal Danantara menindaklanjutinya dengan pengawasan ketat agar BUMN tak terus merugi, jangan lagi jadi obyek korupsi.
“Soal menghapus tantiem tentu DPR setuju. Tentu bisa (ditemukan pelaku) jika diikuti dengan pengawasan ketat dari Danantara,” tuturnya.














