Payung Hukum UMKM Digital Sedang Digodok, Menteri Maman Bocorkan Tipis-tipis

Payung Hukum UMKM Digital Sedang Digodok, Menteri Maman Bocorkan Tipis-tipis

Reza Medium.jpeg

Senin, 27 Oktober 2025 – 06:00 WIB

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (18/6/2025). (Foto: ANTARA/Latif Thohir).

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (18/6/2025). (Foto: ANTARA/Latif Thohir).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pemerintah tengah menyusun sejumlah aturan khusus untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di platform digital. Regulasi ini bertujuan meningkatkan daya saing sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha di ekosistem e-commerce.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan, poin-poin aturan tersebut sedang dalam proses finalisasi. “Kami lagi membuat poin-poin aturan tentang pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM berbasis digital,” ucap Maman, Minggu (26/10/2025).

Meski belum dapat mengungkapkan detailnya, Maman menegaskan regulasi ini penting untuk menyeimbangkan perkembangan zaman.

“Kami melihat perlu ada aturan yang bisa menjaga atau melindungi para pengusaha yang bergerak di sektor pasar digital. Ini luar biasa banyak,” kata Maman.

Dia memaparkan kompleksitas ekosistem pasar digital yang berbeda dengan pasar tradisional maupun modern. Menurutnya, ekosistem digital melibatkan tiga elemen utama, yakni transporter, pemilik aplikasi, dan UMKM sebagai pelaku usaha.

Data yang dihimpun pemerintah menunjukkan besarnya jumlah masyarakat yang terlibat dalam ekosistem ini. “Grab yang aktif sekitar satu juta (orang), yang terdaftar 3,7 juta. Gojek yang terdaftar 3,1 juta, yang aktif 500 ribu,” ujarnya.

Di platform e-commerce, angka partisipasi UMKM juga signifikan. “Shopee misalnya, itu ada 100 jutaan pedagang, tetapi yang aktif kurang lebih lima juta,” tambah Maman.

Dengan skala sebesar ini, pemerintah menekankan pentingnya mekanisme perlindungan yang memastikan interaksi adil antar semua pihak. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang melindungi jutaan pelaku UMKM digital sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.

“Poin-poin usulan aturannya sudah kami sampaikan ke Kemenko Perekonomian, lagi digodok. Supaya memberikan perlindungan kepada UMKM kita yang bergerak di pasar digital,” pungkas Maman.
 

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today