PDIP Dorong BUMN Bisa Diaudit BPK, Pejabatnya yang Korupsi Diperiksa KPK

PDIP Dorong BUMN Bisa Diaudit BPK, Pejabatnya yang Korupsi Diperiksa KPK

Clara Medium.jpeg

Rabu, 24 September 2025 – 21:19 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka. (Foto: DPR RI)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi VI DPR asal PDIP, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, jajaran direksi, komisaris, dan pihak-pihak terkait dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bagian dari penyelenggara negara yang wajib tunduk kepada pengawasan hukum publik.

Rieke menilai, norma hukum yang termuat dalam regulasi BUMN masih menimbulkan multitafsir. Khususnya terkait status pejabat BUMN, termasuk kewenangan lembaga pengawas negara.

“Ada indikasi bisa diaudit BPK tapi dengan syarat-syarat tertentu. Bahkan ada tafsir pejabat BUMN tidak bisa diperiksa KPK. Padahal, norma hukum seharusnya tidak multitafsir,” ujar Rieke saat RDPU tentang UU BUMN, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, revisi UU BUMN penting dilakukan untuk memastikan konsistensi politik hukum nasional, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pemerintahan bersih, transparan, dan berintegritas.

Dirinya juga menegaskan, kekayaan negara wajib berada dalam pengawasan hukum publik dan tidak boleh lepas dari sistem hukum.

“Tidak ada alasan bahwa para pejabat di BUMN bukan pejabat negara. Itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta UU Nomor 25 Tahun 2009,” tegasnya.

Selanjutnya, Rieke mengingatkan pentingnya hierarki perundang-undangan, termasuk keberadaan TAP MPR yang masih berlaku, seperti TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, dan TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.

“BUMN tidak bisa dipisahkan dari rezim pejabat negara atau penyelenggara negara. Dengan demikian, direksi dan komisaris BUMN juga harus tunduk pada kewajiban diaudit BPK dan dapat diperiksa KPK,” terangnya.

Meski begitu, Rieke turut menyoroti persoalan kerugian BUMN yang kerap diperdebatkan apakah otomatis masuk dalam kategori kerugian negara.

Rieke mencontohkan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, yang mana awalnya dinilai tidak layak secara studi kelayakan, namun akhirnya dibebankan kepada BUMN pelaksana.

Dirinya berharap pembahasan revisi UU BUMN segera menghasilkan kepastian hukum yang tegas, sehingga kedudukan BUMN sebagai entitas bisnis negara tetap sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip Pasal 33 UUD 1945.

“Pertanyaannya, apakah setiap kerugian BUMN 100 persen harus ditanggung negara? Ini penting dibahas agar tidak semua kerugian otomatis menjadi beban keuangan negara,” jelas dia.

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today