Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (kedua kanan) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kejaksaan Agung meminjam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Senin (29/9/2025) hari ini.
Gading diketahui menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
“Yang bersangkutan (Gading Ramadhan Joedo) diperiksa terkait perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pemeriksaan juga langsung dilakukan oleh teman-teman dari Kejagung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (29/9/2025).
Budi menjelaskan, pemeriksaan Gading dilakukan di Gedung Merah Putih KPK karena ia dititipkan penahanannya di Rutan KPK Cabang Merah Putih oleh Kejagung.
“Karena sebelumnya memang dilakukan titip penahanan di KPK. Hal itu agar pemeriksaannya juga bisa dilakukan secara efektif,” kata Budi.
Ia menambahkan, penitipan penahanan maupun fasilitasi tempat pemeriksaan merupakan bentuk konkret dukungan antara KPK dan Kejagung dalam penanganan perkara korupsi.
Sebelumnya, Kejagung juga pernah memeriksa Gading di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (23/7/2025).
Dalam kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Di antaranya Hasto Wibowo (VP Integrated Supply Chain 2019–2020), Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Mohammad Riza Chalid (beneficial owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak), serta Gading Ramadhan Joedo. Total kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp285 triliun.











