Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim (kiri) dalam jumpa pers pengungkapan kasus penculikan berujung tewasnya Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37), Selasa (16/9/2025). (Foto: Antara/Risky Syukur)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Adapun, tersangka dalam kasus ini adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP dan Figha Lesmana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigjen Wira Satya Triputra membenarkan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan tinggi untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI Jakarta.
“Sudah (tahap satu),” kata Wira saat ditemui di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (10/10/2025).
Kini, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian JPU, bila dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghormati langkah hukum Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polisi siap menghadapi gugatan untuk menguji penetapan tersangka tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa gugatan praperadilan itu adalah hak. Ia mengaku pihaknya tak ada masalah jika ada orang yang ingin mengajukan praperadilan dari proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Jadi, kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan, Polda Metro Jaya lakukan, beserta jajaran. Itu sangat kami hormati. Kemudian kami juga menyatakan kesiapan menghadapi proses praperadilan,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).














