Polemik Dana Pensiun Kena Pajak, Purbaya Percaya Ada Buruh Cairkan JHT Miliaran Rupiah

Polemik Dana Pensiun Kena Pajak, Purbaya Percaya Ada Buruh Cairkan JHT Miliaran Rupiah

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menjanjikan akan mengkaji pajak penghasilan (PPh) atas pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).  

Namun, dia mengingatkan agar perubahan kebijakan tidak justru menguntungkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai pencairan sangat besar, hingga miliaran rupiah.

Purbaya mengatakan, saat ini, pemerintah masih melakukan asesmen terkait kebijakan tersebut. Pembahasan juga akan melibatkan kalangan buruh untuk memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran.

“Yang saldonya di Rp50 juta kan enggak bayar. Itu 96 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen, perlu dikurangi,” ujar Purbaya kepada wartawan, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Lebih lanjut, Purbaya mengatakan akan berhati-hati dalam mengkaji kebijakan PPh untuk dana JHT. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan meringankan pekerja justru memberikan manfaat kepada peserta dengan pencairan JHT mencapai miliaran rupiah.

“Tapi kalau hanya kita membela yang ternyata pensiunnya gede-gede banget, Rp1 miliar, Rp2 miliar, ya enggak usah. Tapi saya akan lihat dulu ya,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok usulan dari serikat buruh terkait penghapusan klaim pajak pada pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi pekerja yang menilai pemotongan tersebut memberatkan.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Bimo menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap dana JHT sebenarnya berdasarkan regulasi lama.

Skema tersebut mengacu pada aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Arnod Sihite, memprotes keras pemotongan pajak dana JHT yang murni tabungan buruh. Setiap bulan gaji pekerja atau buruh dipotong untuk program JHT, selama puluhan tahun. Jadi, status dana JHT bukan objek pajak baru, atau hadiah.

Arnod memberikan ilustrasi, potongan PPh sebesar 5 persen berarti pekerja kehilangan Rp5 juta dari saldo JHT sebesar Rp100 juta. Angka yang sangat besar bagi buruh yang baru saja kehilangan penghasilan.

“Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi,” kata Arnod, Senin (29/6/2026).

Memasuki masa pensiun atau terkena PHK, kata dia, penghasilan pekerja otomatis berhenti. Sehingga, dana JHT menjadi harapan terakhir untuk bertahan hidup.

“Karena itu jangan sampai negara justru mengambil sebagian dari hak tersebut melalui kebijakan perpajakan yang tidak berpihak kepada buruh,” ucap dia. 

Visited 2 times, 2 visit(s) today