Polri Gandeng PPATK, Telusuri Aset Halim Kalla Cs Tersangka Kasus Korupsi PLTU

Polri Gandeng PPATK, Telusuri Aset Halim Kalla Cs Tersangka Kasus Korupsi PLTU

syahidan.jpg

Jumat, 10 Oktober 2025 – 18:40 WIB

Kakortastipidkor Irjen Pol. Cahyono Wibowo (tengah) didampingi Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Pol. Totok Suharyanto (kanan) dan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025). (Foto: Antara Foto/Reno Esnir/hma/foc).

Kakortastipidkor Irjen Pol. Cahyono Wibowo (tengah) didampingi Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Pol. Totok Suharyanto (kanan) dan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025). (Foto: Antara Foto/Reno Esnir/hma/foc).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

Polri telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN yang juga adik dari Jusuf Kalla, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba.

“(Terkait aset) masih proses untuk penelusuran. Betul (bersama PPATK),” kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Toto Suharyanto, kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Totok menyebut, penelusuran itu dilakukan guna mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat menerima uang dalam kasus tersebut. Hingga kini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.

“Masih agenda proses pemeriksaan tambahan untuk para saksi dan ahli untuk skema splitzing terhadap pemberkasan empat tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menjelaskan kasus bermula saat PT PLN melakukan lelang ulang proyek pembangunan PLTU. Dalam proses itu, tersangka Fahmi Mochtar (FM), yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PLN, diduga melakukan pemufakatan dengan pihak swasta untuk memenangkan penyedia tertentu.

“Mens rea yang dibangun adalah pelaksanaan lelang tersebut didapat fakta tersangka FM selaku dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN,” ujar Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

Totok menambahkan, panitia pengadaan di bawah arahan FM tetap meloloskan konsorsium KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi.

Pada 2009, sebelum kontrak ditandatangani, seluruh pekerjaan justru telah dialihkan oleh KSO BRN kepada pihak ketiga, yakni PT Praba Indopersada, yang dipimpin oleh tersangka HYL. Pengalihan ini disertai kesepakatan pemberian imbalan kepada PT BRN.

“KSO BRN telah mengalihkan pekerjaan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada dengan Dirut tersangka HYL dengan kesepakatan pemberian imbalan fee kepada PT BRN. Tersangka HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN,” imbuh Totok.

Pekerjaan proyek tidak berjalan sesuai rencana. Hingga masa kontrak berakhir, KSO BRN maupun PT Praba hanya mampu menyelesaikan 57 persen pembangunan. Kontrak diperpanjang hingga 10 kali, dengan batas akhir pada Desember 2018. Namun, progres pembangunan hanya mencapai 85,56 persen dan proyek terhenti sejak 2016.

“Akan tetapi fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen. Sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar dan sebesar US$62,4 juta,” kata dia.

Seperti diketahui, Kortastipidkor Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat periode 2008–2018.

“Pada tanggal 3 Oktober 2025, kami tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10).

Sementara itu diketahui pula kalau total kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp1,35 triliun. Angka itu dihitung berdasarkan total pengeluaran PT PLN, yaitu Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta (sekitar Rp1,03 triliun dengan kurs saat ini) untuk mechanical electrical.

“Kursnya Rp16.550 kurang lebihnya jadi Rp1,350 triliun [kerugian negaranya],” ujar Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo.

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today