News

PPATK Serahkan Hasil Temuan Transaksi Janggal Pemilu ke APH


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menyerahkan hasil temuan transaksi janggal pemilu 2024 ke aparat penegak hukum (APH), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah diserahkan kepada APH sesuai dengan dugaan tindak pidananya,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, melalui pesan singkat, Senin (18/12/2023).

Meski demikian, Ivan enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait detail laporan yang telah diserahkan PPATK ke APH tersebut. 

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku belum mengetahui informasi apakah laporan PPATK itu sudah diterima KPK. Yang jelas, sambung Ghufron, KPK siap untuk menindaklanjuti data tersebut.

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengungkap temuan PPATK berkaitan dengan transaksi miliaran dari bendahara partai politik.

“PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April – Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” ujar Idham dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

Namun demikian, menurut Idham, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan. Hanya saja Idham mengkhawatirkan bahwa transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara.

Kepala PPATK mengungkap adanya temuan transaksi janggal berjumlah triliunan rupiah yang melibatkan ribuan nama termasuk partai politik.

“Kita lihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen, baik di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, segala macam,” katanya dalam acara “Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara” di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Salah satu sumber kejahatan dalam pendanaan kampanye tersebut berasal dari  kejahatan lingkungan, khususnya illegal mining atau pertambangan ilegal.

“Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining,” ucap Ivan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button