Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie usai menyerahkan laporan hasil kajian kepada Presiden, Selasa (5/5/2026). (Foto: Inilah.com/Vonita).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri lebih bersifat penguatan dan perbaikan terhadap sistem yang sudah ada, bukan perubahan mendasar dalam institusi kepolisian.
Menurut Aan, sejumlah rekomendasi yang disampaikan tim reformasi masih berkutat pada aspek manajerial dan pengawasan tanpa menawarkan paradigma baru dalam reformasi Polri.
“Jadi saya melihat bahwa rekomendasi-rekomendasi yang ada itu sifatnya adalah perbaikan saja. Dalam konteks renovasi dari kondisi existing,” kata Aan kepada Inilah.com, Kamis (7/5/2026).
Ia mengatakan, rekomendasi yang ada sejauh ini lebih mengarah pada optimalisasi tata kelola dan mekanisme pengawasan di tubuh Polri.
“Baik itu yang sifatnya manajerial, kemudian yang sifatnya pengawasan, itu kan juga tidak ada hal yang fundamental, tapi optimalisasi dari apa yang ada,” ujarnya.
Aan juga menyoroti usulan revisi Undang-Undang Kepolisian yang dinilai hanya akan memperkuat sistem yang sudah berjalan saat ini.
Menurut dia, revisi tersebut belum menunjukkan adanya perubahan paradigma baru dalam reformasi kelembagaan Polri.
“Undang-undang yang direkomendasikan untuk dibentuk, yakni revisi Undang-Undang Kepolisian, akhirnya juga nanti sifatnya hanya strengthening, hanya penguatan dari apa yang ada,” tutur Aan.
Karena itu, Aan menilai rekomendasi yang disampaikan Tim Percepatan Reformasi Polri belum menghadirkan terobosan baru yang benar-benar mengubah desain kelembagaan kepolisian.
“Hal yang baru, dalam arti berbeda paradigma dengan yang ada saat ini, tentunya tidak ada,” pungkasnya.
Diketahui, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkap pihaknya meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk merevisi delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).
Revisi tersebut merupakan salah satu poin rekomendasi untuk memperkuat institusi Polri melalui pembenahan regulasi, mulai dari tingkat undang-undang hingga instruksi pelaksanaan.
“Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres, berikut Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini,” kata Jimly dalam konferensi pers usai bertemu dengan Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Jimly menargetkan revisi puluhan aturan tersebut bisa rampung pada 2029. Ia menegaskan usulan yang disampaikan Komisi Reformasi Polri seluruhnya untuk jangka panjang di tubuh Polri.
“Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar, sudah kita hitung, 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang diharapkan selesai sampai 2029. Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029,” jelasnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














