Langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menertibkan kebun kelapa sawit ilegal, semakin membuahkan hasil. Sekurangnya 1,5 juta hektare kebun sawit ilegal, diamankan Satgas PKH.
Atau hampir 3 kali luas Pulau Bali yang mencapai 563.666 hektare, menurut data Badan Pusat Statistik. Perkebunan sawit itu masuk kategori ilegal lantaran masuk kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Bukan malah dibabat untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Langkah besar ini merupakan bagian dari penertiban ratusan perusahaan di berbagai daerah yang kebun sawitnya melanggar aturan. Selanjutnya, kebun sawit sitaan itu diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perkebunan sawit pelat merah alias BUMN.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah menjelaskan, tahap keempat penyerahan, pemerintah setorkan tambahan lahan seluas 674.000 hektare. “Tambahan ini berasal dari 245 perusahaan yang tersebar di 15 provinsi,” kata Febrie yang juga Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, dikutip Minggu (14/9/2025).
Luas lahan kebun sawit yang diserahkan di tahap IV ini, kata dia, melampaui luas Pulau Bali yang tercatat 563.666 hektare menurut data BPS. Dengan penambahan tersebut, total lahan yang kini dikuasai negara dan diserahkan kepada PT Agrinas mencapai 1.507.591,9 hektare.
Febrie menegaskan, operasi ini belum selesai. Saat ini masih ada sekitar 1,8 juta hektare kebun sawit ilegal yang sedang diverifikasi sebelum diserahkan ke PT Agrinas.
Pada Agustus lalu, Satgas PKH sudah mengumumkan penguasaan lahan ilegal seluas 3,3 juta hektare. Dari jumlah itu, sekitar 81.793 hektare telah dipulihkan fungsinya sebagai hutan lindung di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Febrie mengatakan, Satgas PKH memastikan operasi penertiban tidak akan berhenti. “Prosesnya masih berjalan. Saat ini lahan yang sudah dikuasai sedang dibenahi administrasi hukumnya agar sah dan dapat dijalankan dengan baik,” jelas Febrie.
Bahkan, lanjut Febrie, Satgas PKH memetakan target baru yang luasnya lebih dari 4,2 juta hektare lahan hutan yang selama ini dikuasai lewat skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebentar lagi bakal ditertibkan.














