Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) masih memburu seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik masih terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka LT yang berstatus DPO serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait langkah penanganan perkara selanjutnya,” kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTT Kombes Pol. Nova Irone Surentu di Kupang, Selasa (9/6/2026).
Nova menegaskan Polda NTT berkomitmen memberantas TPPO dengan memburu tersangka yang masih buron serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang terlibat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, korban berinisial MK diketahui berangkat ke Malaysia secara mandiri menggunakan paspor dengan tujuan wisata dan tidak melalui perusahaan penempatan pekerja migran.
Karena itu, penyidik tidak menemukan keterlibatan perusahaan penempatan pekerja migran dalam perkara tersebut.
Nova mengatakan proses hukum terhadap sejumlah pelaku dalam kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Pelaku berinisial PB dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang. Tersangka TFM divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang, sedangkan AT dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Soe.
“Para pelaku diproses berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya.
Selain perkara yang ditangani Ditres PPA-PPO Polda NTT, pihaknya juga menyampaikan perkembangan kasus TPPO yang ditangani Polres Ngada.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perdagangan orang yang terjadi pada Mei 2022 dengan tersangka MSG alias Since dan korban berinisial YD.
Kasus TPPO Sudah Masuk Persidangan
Menurut Nova, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Pada 15 Juli 2024, penyidik juga telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ngada.
“Tersangka MSG dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.
Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Saat ini, penyidik dan penyidik pembantu masih melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial A untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan perannya dalam kasus tersebut.
Nova menegaskan Polda NTT tidak akan berhenti pada pengungkapan pelaku yang telah diproses hukum, tetapi akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang.
“Polda NTT dan jajaran berkomitmen menangani setiap perkara TPPO secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada para korban,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang.
Menurut dia, penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku TPPO diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman perdagangan orang di NTT.












