Setelah dr. Richard Lee, Doktif Buka Peluang Seret Sang Istri ke Jalur Hukum

Setelah dr. Richard Lee, Doktif Buka Peluang Seret Sang Istri ke Jalur Hukum

Haris_Medium_dfc3c72d48.avif

Senin, 25 Mei 2026 – 21:53 WIB

Richard Lee dalam sebuah acara TV (Foto: Instagram / dr.richard_lee)

Richard Lee dalam sebuah acara TV (Foto: Instagram / dr.richard_lee)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Perseteruan hukum antara Dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif) dengan dr. Richard Lee tampaknya bakal berbuntut panjang. Usai berkas perkara dr. Richard Lee dinyatakan P21, Doktif kini membuka peluang untuk menyeret pihak lain yang terlibat, termasuk sang istri, Reni Effendi.

Rencana itu mencuat setelah Doktif memperlihatkan sebuah bukti video yang menunjukkan aksi istri dr. Richard Lee tengah memasarkan sejumlah produk kecantikan termasuk Salmon DNA yang dipersoalkan.

“Live di situ atau di situ, ya, tadi ya disebutkan. Oke. Berarti ini ikut menjual. Dari sini jelas banget pernyataan saudari Reni Effendi dia ikut menjual produk ini. Nah, nanti larinya ke pasal ikut serta, Pasal 55,” ujar Doktif dalam sesi jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

“Jadi, menurut keyakinan Doktif, seorang DRL itu bukan dokter tapi kriminal. Apalagi, DRE juga ikut turut serta seperti tadi juga. Nah, ini makanya Doktif juga ingin menanyakan seharusnya pasal 55, turut serta menjual, mempromosikan, ya, dan juga pasal TPPU,” katanya.

Asal tahu saja, secara sederhana, Pasal 55 KUHP digunakan untuk menjerat orang-orang yang tidak mengeksekusi langsung suatu kejahatan, tetapi ikut terlibat, menyuruh, membantu, atau bersama-sama melakukan tindak pidana tersebut. 

Dengan pasal ini, mereka yang ikut serta bisa dituntut dengan ancaman hukuman yang sama beratnya dengan pelaku utama.

Lebih lanjut, Doktif juga mengendus adanya indikasi upaya pengaburan aset dari hasil penjualan produk milik Richard Lee.

Dugaan itu menguat lantaran aliran dana awalnya mengalir ke rekening pribadi Reni Effendi, sebelum akhirnya mendadak diubah setelah kasus ini mencuat ke publik.

“Dan ini penjualannya di Shopee, ya, oke? Nah. Rekening yang digunakan itu adalah rekening dari istri DRL (Dr. Richard Lee). Nah, ini juga yang juga bisa menjadikan masukan untuk penyidik bahwa TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang) seharusnya bisa kena,” kata Doktif.

“Kenapa? Karena aliran dananya tidak melalui rekening Saudara DRL, tapi melalui rekening istri dari DRL. Dan setelah kasus ini mencuat, ya, ada pergantian nomor rekening menjadi rekening CV. Nah, di sini dugaannya ada usaha untuk mengaburkan, menyembunyikan, menutupi aliran dana ini,” ujar Doktif.

Seperti diketahui, kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang menjerat dr. Richard Lee telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Pada 22 Mei 2026 lalu, Polda Metro Jaya mengonfirmasi Kejaksaan Tinggi Banten telah menerbitkan surat P21, yang berarti seluruh syarat formil maupun materiil dalam berkas perkara pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan dr. Richard Lee dinyatakan lengkap.

Kini, kelanjutan kasus sepenuhnya berada pada proses administrasi pelimpahan tahap dua untuk menyeret sang dokter sekaligus influencer ke meja hijau.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 8 times, 1 visit(s) today