Pengunjuk rasa mengikuti Aksi Bela Ulama dan Pesantren di gedung Transmedia, Jakarta, Rabu (15/10/2025). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap stasiun televisi Trans7, menyusul polemik tayangan Pondok Pesantren Lirboyo dalam program Xpose Uncensored yang menuai kecaman publik.
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan, KPI telah menjalankan fungsinya sesuai mandat undang-undang dengan memberikan sanksi administratif penghentian sementara terhadap program tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada KPI yang secara undang-undang memang mengawasi konten siaran. Berdasarkan catatan kami, KPI telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan teguran kepada lembaga penyiaran yang terkait,” ujar Fifi dalam pertemuan antara Komdigi, KPI, Trans7, dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Fifi menegaskan, Kementerian Komdigi memahami dan menghormati keresahan mendalam masyarakat, terutama kalangan pesantren dan ulama, terhadap konten tayangan Trans7 yang dianggap melecehkan nilai-nilai kesantunan santri dan penghormatan kepada kiai.
“Isu ini telah memicu reaksi keras, dan kami memandangnya sebagai isu sensitif yang menyangkut nilai-nilai kepantasan dan moral publik,” kata Fifi.
Ia menambahkan, KPI telah mengeluarkan putusan Nomor 31 Tahun 2025, yang berisi sanksi administratif penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored.
Dalam hal ini, kata Fifi, Kementerian Komdigi berperan sebagai regulator kebijakan, pengelola infrastruktur komunikasi, dan penjamin ketertiban ruang frekuensi publik.
DPR Minta Audit Izin Siar Trans7
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal meminta Komdigi dan KPI untuk melakukan audit menyeluruh dan evaluasi terhadap izin hak siar Trans7, menyusul polemik tayangan yang dinilai menyinggung kehidupan pesantren.
“DPR RI meminta kepada Kementerian Komdigi dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk bersama-sama melakukan audit mengevaluasi izin hak siar Trans7, sebagaimana rekomendasi KPI,” kata Cucun.
Cucun menegaskan bahwa hasil audit tersebut akan menjadi dasar pemerintah untuk memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi lembaga penyiaran yang menyiarkan konten tanpa mempertimbangkan nilai etika dan sensitivitas sosial,” ujarnya.
Trans7 Akui Kelalaian dan Putus Kontrak Rumah Produksi
Dalam pertemuan itu, Direktur Utama Trans7 Atiek Nur Wahyuni menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kelalaian redaksinya dalam menayangkan program Xpose Uncensored pada 13 Oktober 2025.
“Trans7 dengan segala kerendahan hati memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian dalam penayangan Xpose Uncensored. Kami memohon maaf kepada segenap kiai, para pengasuh, santri, alumni Lirboyo, dan seluruh keluarga besar pondok pesantren di Indonesia,” ujar Atiek.
Ia menjelaskan, Trans7 telah menjatuhkan sanksi internal berupa pemutusan kerja sama dengan rumah produksi yang memproduksi tayangan tersebut pada 14 Oktober 2025.
“Kami sudah melayangkan permohonan maaf resmi secara terbuka dan mengambil langkah tegas terhadap pihak eksternal yang bertanggung jawab,” katanya menegaskan.
Polemik tayangan Xpose Uncensored sebelumnya memicu gelombang reaksi dari kalangan pesantren, organisasi keagamaan, dan publik luas, karena menampilkan narasi yang dinilai melecehkan kehidupan pesantren dan kiai.
KPI kemudian memberikan sanksi penghentian sementara program tersebut, dan Trans7 telah menyampaikan permohonan maaf resmi kepada KH. Anwar Manshur, pengasuh Pesantren Lirboyo, Kediri.














