Sony Sonjaya Siap Diperiksa Kejagung soal JC, Bakal Bawa ‘Segudang’ Bukti?

Sony Sonjaya Siap Diperiksa Kejagung soal JC, Bakal Bawa ‘Segudang’ Bukti?

Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, bakal diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait permohonan justice collaborator (JC) yang ia ajukan.

Diketahui, JC merupakan sebutan bagi pelaku atau saksi suatu kasus yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang lebih besar.

Persiapan Sony dalam menghadapi pemeriksaan terkait permohonan JC-nya menarik untuk ditelusuri. Sebab, JC tersebut diajukan Sony untuk mengungkap keterlibatan nama-nama besar yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi di BGN.

Apakah Sony akan membawa ‘segudang’ bukti dugaan keterlibatan nama besar lain di kasus BGN? Hal tersebut coba dikonfirmasi ke pihak kuasa hukum Sony.

Salah seorang pengacara Sony, Krisna Murti, tidak menampik ada serangkaian persiapan yang dilakukan kliennya untuk menghadapi pemeriksaan permohonan JC di Kejagung.

Alih-alih mempersiapkan bukti-bukti dugaan keterlibatan nama besar lain dalam kasus korupsi tata kelola MBG, Sony justru disebut sedang menulis rekam jejaknya di BGN.

“Saat ini Pak Sony sedang nulis dari awal dia berada di BGN sampai dia berakhir jabatannya. Kemudian mempersiapkan jawaban-jawabannya yang dipertanyakan oleh penyidik,” kata Krisna kepada inilah.com, dikutip Minggu (14/6/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, permohonan JC itu terkait keterlibatan 26 nama besar dalam kasus dugaan korupsi MBG. Daftar puluhan nama besar itu disebut sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan Sony ke Kejagung.

Terkait 26 nama besar itu juga sudah dimintai konfirmasi ke Krisna Murti. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Krisna.

Sony Diperiksa soal Status JC Pekan Depan

Kejagung memang sudah menjadwalkan pemeriksaan Sony terkait permohonan status JC pekan depan. Namun belum diketahui secara pasti tanggal pemeriksaan Sony.

“Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk mengonfirmasi bukti-bukti yang diklaim dimiliki Sony untuk membongkar keterlibatan pihak lain.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kita,” kata Syarief.

Dugaan Peran 5 Tersangka Kasus BGN

Dugaan pertama terkait penentuan titik SPPG yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah. Diduga, penentuan titik SPPG ini dikendalikan oleh Dadan Hindayana selaku Ketua BGN.

Kemudian dugaan terkait proses verifikasi calon SPPG. Temuan Kejagung, Sony selaku Wakil Ketua BGN memberikan akses kepada pihak swasta bernama Asep Yusuf untuk mengintervensi proses verifikasi calon SPPG.

Terungkap juga dugaan keduanya meloloskan calon SPPG meski tidak memenuhi syarat. Dalam proses ini, ditemukan dugaan aliran uang ‘panas’ dari Asep Yusuf kepada Sony.

Dugaan ketiga terkait mark up harga sejumlah pengadaan, di antaranya pengadaan motor listrik, tablet dan televisi. Untuk pengadaan motor listrik dilakukan oleh perusahaan Andri Mulyono, PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)

Andri disebut bertemu lebih dulu dengan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN sebelum akhirnya mendapatkan proyek pengadaan motor listrik. Andri juga aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) di BGN.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” ungkap Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
 

Visited 2 times, 2 visit(s) today