Ilustrasi Logo OJK. Antara/ Ist
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ternyata, Presiden Prabowo Subianto punya atensi atas berbagai kasus penipuan investasi yang merugikan masyarakat. Termasuk dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang memicu gagal bayar hingga Rp1,2 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Agusman mengatakan, OJK telah melaporkan dugaan fraud DSI ke Bareskrim Polri dan Istana, pada Oktober 2025.
Setelah OJK rampung melakukan pemeriksaan DSI. “Kami juga sudah melaporkan ke Istana (Istana Negara) karena kami dipanggil oleh asisten khusus presiden mengenai hal ini juga,” ujar Agusman di Jakarta, dikutip Jumat (16/1/2025).
Tak hanya itu, kata Agusman, OJK sudah pernah menjelaskan permasalahan DSI ke Komisi XI DPR pada 11 November 2025. “Intinya memang kami melihat ada indikasi fraud. Oleh karena itu di 15 Oktober kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini,” terang Agusman.
Informasi saja, PT DSI adalah perusahaan pinjol yang izinnya sudah terbit pada awal 2021. Setelah menjalankan proses sandboxing atau uji coba, perusahaan baru mendapatkan izin penuh pada akhir 2021.
Pada awal dibentuk, DSI mempunyai modal usaha sebesar Rp7,5 miliar dan dana ini berkembang pesat. Pada periode 2021-2025, perusahaan berhasil mengumpulkan Rp7,478 triliun.
Dari total dana tersebut, hanya Rp6,2 triliun berhasil dikembalikan, dan sisanya Rp1,2 triliun belum berhasil dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.
Potensi gagal bayar Rp1,2 triliun tersebut kemungkinan sudah tak ada. Sebab, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Lalu, sebesar Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga.
“Rp796 miliar itu disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi artinya secara keseluruhan secara kepemilikan ya di miliki oleh yang bersangkutan dan sebesar Rp 218 miliar itu pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya,” ujar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono.














