Tak Diharamkan Konstitusi, Komisi II DPR Tampung Usulan E-Voting PDIP

Tak Diharamkan Konstitusi, Komisi II DPR Tampung Usulan E-Voting PDIP

Reyhaanah Medium.jpeg

Selasa, 13 Januari 2026 – 22:00 WIB

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). (Foto: Inilah.com/reyhaanah).

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). (Foto: Inilah.com/reyhaanah).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wacana e-voting dalam pemilihan dinilai bukan ide liar. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut gagasan digitalisasi pemungutan suara sah bisa dibahas karena tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Ada dua layer kan yang ingin kita bicarakan. Layer pertama itu layer konstitusi,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia menekankan Pasal 18 UUD 1945 hanya mengharuskan kepala daerah dipilih demokratis, tanpa mematok model pelaksanaan pemilihan.

“Pasal 18 ayat 4 menegaskan bahwa gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis,” ujarnya.

Rifqi mengingatkan perumus konstitusi pada amandemen tahun 2000 memang gagal menyepakati satu pola pemilihan. Modelnya bisa langsung, lewat perwakilan, atau skema lain, termasuk pengecualian seperti di DIY.

“Setidaknya waktu itu ada tiga model: langsung, perwakilan, atau bentuk lain. Bentuk lain ini bisa ditunjuk seperti di Jogja atau model-model asimetris lain,” jelasnya.

Karena itu ia menilai semua ide, termasuk e-voting termasuk, layak dibahas tanpa alergi. Teknis pelaksanaan bisa diperbaiki sambil jalan.

“Nah karena itu, seluruh wacana dan perdebatan yang ada kita hormati karena semua punya bobot konstitusional,” pungkasnya.

Sebelumnya, PDIP mengambil posisi tegas. Partai menolak perubahan pola pemungutan suara karena meyakini Pilkada langsung adalah hak rakyat.

Pernyataan sikap itu dibacakan Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham, di Beach City International Stadium, Senin (12/1/2026).

Jamaluddin menegaskan legitimasi kepala daerah hanya lahir bila mandat diberikan langsung oleh pemilih, bukan lewat jalur perantara.

“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan Rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun,” kata Jamaluddin.

PDIP tak menutup mata terhadap borosnya ongkos politik. Untuk itu mereka mengusulkan reformasi tata kelola pemungutan suara, penegakan hukum, dan pemanfaatan teknologi, termasuk e-voting, agar Pilkada tetap langsung namun tidak membakar anggaran.

“Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic, serta mencegah pembiayaan rekomendasi calon atau mahar politik,” tuturnya.
 

Visited 6 times, 1 visit(s) today