Tak Sanggup Bayar Cicilan, Mobil Kreditan Justru Digadaikan

Tak Sanggup Bayar Cicilan, Mobil Kreditan Justru Digadaikan

Ivan Medium.jpeg

Jumat, 19 September 2025 – 02:02 WIB

Ilustrasi garis polisi (Dok: Polri.go.id)

Ilustrasi garis polisi (Dok: Polri.go.id)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Niat hati ingin merasakan kebanggaan memiliki mobil baru, Komaruddin, warga Ciamis, justru harus menerima kenyataan pahit. Bukan kenyamanan berkendara yang ia dapatkan, melainkan dinginnya jeruji besi selama delapan bulan.

Semua berawal ketika Komaruddin mengajukan pembiayaan untuk sebuah mobil Daihatsu Granmax di ACC Tasikmalaya. Proses pengajuan berjalan mulus, pembiayaan disetujui, dan mobil impian pun berhasil ia bawa pulang.

Namun, sejak awal pembayaran, tanda-tanda kelalaian sudah terlihat. Baru memasuki angsuran kedua, Komaruddin mulai lalai. Hari demi hari keterlambatan semakin menumpuk, hingga akhirnya mencapai 172 hari. Dari 28 tenor angsuran yang disepakati, nyaris tak satu pun ia tunaikan dengan penuh tanggung jawab.

Dari hasil persidangan terungkap bahwa setelah menerima mobil, debitur langsung mengalihkan mobil tersebut ke pihak ke-3 untuk membayar hutangnya. Pada 23 Februari 2024 Komaruddin ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Jaminan Fidusia.

Pada 30 Desember 2024 berkas perkara Komaruddin telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Ciamis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan pidana kepada Komaruddin dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Setiap fasilitas pembiayaan yang diberikan selalu diiringi dengan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu pembayaran angsuran. Kelalaian pembayaran angsuran dapat berakibat denda dan jika kemudian mobil tersebut dialihkan ke pihak ketiga tanpa persetujuan ACC, dapat berujung pada sanksi hukum yang berat bagi debitur,” ujar Branch Manager ACC Tasikmalaya, Iswahyudi menanggapi vonis Komaruddin.

Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, – (lima puluh juta rupiah)”.

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today