Tak Sanggup Kembalikan Duit 3.312 Lender Rp1 Triliun, Bos DSI Minta Waktu Setahun

Tak Sanggup Kembalikan Duit 3.312 Lender Rp1 Triliun, Bos DSI Minta Waktu Setahun

Iwan Medium.jpeg

Minggu, 23 November 2025 – 15:06 WIB

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri beserta jajaran menemui sejumlah perwakilan lender di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (28/10/2025). (Foto: ANTARA/HO-OJK).

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri beserta jajaran menemui sejumlah perwakilan lender di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (28/10/2025). (Foto: ANTARA/HO-OJK).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Satu lagi platform peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) yang bermasalah. Namanya, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) gagal bayar dana milik 3.312 pemberi pinjaman (lender) dengan total nilai Rp1 triliun.

Terkait utan itu, Direktur Utama (Dirut) PT DSI, Taufiq Aljufri berjanji akan mengembalikannya. Namun, dia meminta waktu yang bisa dibilang lama, yakni setahun.

“Diperlukan rentang waktu karena ada sejumlah tahapan teknis dan administratif yang harus dipenuhi sebelum proses pencairan, bisa dilakukan, secara menyeluruh,” papar di Jakarta, dikutip Minggu (23/11/2025).

Tahapan awal, kata Taufiq, ialah melakukan pengukuhan Paguyuban Lender sebagai wadah resmi, yang membutuhkan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Paguyuban Lender DSI sendiri merupakan wadah bagi para lender untuk melaporkan potensi kerugian dana yang mereka alami.

“Sekitar satu bulan atau kurang ya mungkin dua minggu sampai satu bulan pertama ini kita akan melakukan persiapan, di antaranya kita ingin mengajukan dukungan dari OJK untuk paguyuban lender ini menjadi paguyuban resmi,” jelas Taufiq.

Setelah paguyuban dikukuhkan, dia menyebut DSI akan mengaktifkan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP). Badan ini dibagi ke dalam beberapa tim, antara lain tim penagihan, penjualan aset, serta tim verifikasi data.

Taufiq menekankan verifikasi data lender dan borrower menjadi salah satu pekerjaan tersulit. Meski menggunakan sistem berbasis IT, tim tetap membutuhkan konfirmasi manual agar data benar-benar akurat. Oleh karena itu, menurutnya, kerja BPP diperkirakan berlangsung sekitar enam bulan.

Hal ini mencakup verifikasi data lender secara menyeluruh, penagihan dan penjualan aset bila diperlukan, hingga penyusunan mekanisme penyelesaian yang transparan dan diawasi.

Setelah tahap enam bulan tersebut, Taufiq memperkirakan masih ada sisa proses pencairan yang perlu dirampungkan.

“Perkiraan kita setelah enam bulan itu mungkin masih ada sisa-sisa pencairan yang belum bisa dilaksanakan. Kita punya waktu beberapa bulan kemudian sampai itu satu tahun perkiraan kita,” tegasnya.

Sanksi OJK

Pada 18 November 2025, melalui unggahan resmi Paguyuban Lender BSI, diumumkan dana macet mencapai Rp1.004.571.508.599 yang berasal dari 3.312 lender.

Di sisi lain, OJK menegaskan telah memberi peringatan kepada manajemen PT DSI agar segera menyelesaikan kewajiban kepada lender. Sebagai bagian dari langkah pengawasan, sejak 15 Oktober 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha DSI.

DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi.
 

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today