Artis Nikita Mirzani saat menjalani sidang lanjutan yang dilaporkan Reza Gladys, Kamis (11/9/2025). (Foto: Inilah.com/Harris)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memberikan vonis kepada artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” ucap Kairul Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa (28/10/2025).
“Bila tidak dibayar akan dipidana kurungan selama tiga bulan,” lanjut keterangan hakim.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.
Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Sementara itu sebelumnya, Nikita Mirzani, mendadak meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh kuasa hukumnya pada Senin (27/10/2025), atau sehari jelang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis terhadap dirinya pada Selasa (28/10/2025).
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Nikita juga menyampaikan pernyataan panjang yang sarat makna di momen menjelang Hari Sumpah Pemuda. Ia menyinggung soal keadilan, fitnah, serta tuduhan pemerasan yang kini disebutnya telah runtuh.
“Di momentum Sumpah Pemuda besok 28 Oktober 2025, kita kembali diingatkan bahwa Indonesia dibangun atas satu tekad menjunjung persatuan, keadilan, dan kebenaran, bukan kebencian, fitnah, atau framing opini,” tulis Nikita dalam unggahannya.
Nikita mengklaim dakwaan terhadap dirinya telah berubah dari pasal awal, sehingga ia mempertanyakan konsistensi tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Fakta hukum bukan panggung drama kerja sama yang gagal. Dan hari ini, tuduhan pemerasan itu runtuh sendiri, terbukti dari pasal yang kini tinggal Pasal 27B ayat (2) dan TPPU, tanpa lagi menyentuh Pasal 369 KUHP,” katanya.













