Berkat kejelian, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan operasional dua entitas, yakni Cantvr dan Yudia, yang diduga menjalankan praktik investasi ilegal dan penawaran kerja paruh waktu.
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, mengatakan penghentian dilakukan setelah ditemukan indikasi pelanggaran dalam operasional kedua entitas tersebut, termasuk penggunaan platform yang tidak terdaftar dan aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.
“Satgas Pasti kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia,” ujar Hudiyanto di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Satgas Pasti menuding Cantvr diduga melakukan impersonation atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Cantor Fitzgerald, perusahaan yang memiliki izin di Amerika Serikat (AS) dan Singapura.
Modusnya, platform Cantvr menawarkan investasi dari Monexplora (MEX) yang diduga memiliki keterkaitan dengan entitas tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Cantvr diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara itu, MEX disebut tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digital yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai PSE.
Satgas Pasti menilai CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan mekanisme penyetoran dana deposit. Anggota dijanjikan keuntungan dan berbagai benefit berdasarkan level keanggotaan.
Selain itu, anggota juga disebut menerima alokasi pembelian saham initial public offering (IPO) fiktif secara acak yang mengharuskan mereka melakukan pembayaran tambahan.
Di sisi lain, Yudia diduga menjalankan modus penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu dan investasi. Skema yang ditawarkan antara lain menyetor dana deposit, mengerjakan tugas harian seperti menonton drama China, membeli hak cipta film drama China, hingga merekrut anggota baru untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.
Hasil klarifikasi Satgas Pasti menunjukkan Yudia telah melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan lanjutan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Platform digital yang digunakan juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Atas temuan tersebut, Satgas Pasti menghentikan seluruh kegiatan Cantvr dan Yudia serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Hudiyanto meminta masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan kasus. Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal juga dapat melapor melalui situs resmi OJK.














