Usai Cecar Dito, KPK Pertimbangkan Periksa Niena Kirana Anak Fuad Maktour

Usai Cecar Dito, KPK Pertimbangkan Periksa Niena Kirana Anak Fuad Maktour

Rizki Medium.jpeg

Jumat, 23 Januari 2026 – 21:30 WIB

Niena Kirana istri eks Menpora Dito Ariotedjo. (Foto: Instagram @nienakr)

Niena Kirana istri eks Menpora Dito Ariotedjo. (Foto: Instagram @nienakr)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Niena Kirana, istri eks Menpora Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

Peluang itu mencuat setelah Dito membantah berada di lokasi saat penyidik KPK menggeledah rumah mertuanya, bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Dito menyebut, saat penggeledahan berlangsung, yang berada di rumah adalah Niena Kirana—yang kini dalam proses perceraian—atau anak Fuad.

“Terkait dengan kebutuhan pemeriksaan saksi, nanti kita akan lihat kebutuhan dari penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2025).

Budi mengatakan, penyidik akan menimbang keterangan Dito untuk menentukan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan, termasuk kemungkinan memeriksa Niena Kirana.

“Nanti akan dipertimbangkan, dianalisis siapa saja yang kemudian nanti perlu dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Dito menyampaikan bantahan tersebut usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Saya tidak di lokasi. Yang ada waktu itu masih istri saya,” kata Dito kepada awak media, Jumat (23/1/2025).

Ia menjelaskan, keberadaan istrinya di rumah Fuad berkaitan dengan tradisi keluarga keturunan Timur Tengah.

“Kalau kultur orang dari keturunan Timur Tengah itu kan biasa satu rumah itu memang isinya ramai gitu. Keluarga anak-anak itu jadi satu kan. Jadi kebetulan,” ucap Dito.

Dito juga membantah dicecar soal dugaan penghilangan barang bukti, khususnya dokumen kuota haji yang diduga diperoleh Maktour Travel.

“Enggak, enggak ditanya sama sekali,” katanya.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengantongi pihak inisiator yang diduga memerintahkan staf Maktour Travel menghilangkan dokumen dalam perkara kuota haji. Peristiwa itu terjadi saat penggeledahan di kantor Maktour Travel pada Kamis (14/8/2025), sementara penggeledahan di rumah Fuad dilakukan Rabu (20/8/2025).

“Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MT untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” kata Budi, Rabu (14/1/2026).

Budi menambahkan, penyidik masih mendalami unsur perintangan penyidikan yang mengarah pada penerapan Pasal 21 UU Tipikor. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

“Dari situ kemudian penyidik telah melakukan analisis dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami,” ujar Budi.
 

Visited 2 times, 1 visit(s) today