Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah) meninggalkan ruangan saat skors sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dinihari. (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/foc).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pakar hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menyoroti proses banding dalam perkara yang menjerat Muhamad Kerry Adrianto Riza. Ia menilai, secara logika penegakan hukum, putusan di tingkat banding semestinya tidak mengarah pada pengurangan hukuman.
“Apakah putusannya bertambah atau berkurang. Seyogianya putusan yang bersangkutan bertambah, bukan berkurang,” kata Hudi kepada Inilah.com, Senin (20/4/2026).
Hudi mengakui kemungkinan adanya intervensi terhadap independensi hakim, khususnya di tingkat banding. Meski demikian, ia tidak serta-merta menggeneralisasi kondisi tersebut.
“Intervensi memungkinkan saja, karena hakim juga manusia, bukan malaikat,” ucapnya.
Di sisi lain, ia menilai dugaan praktik ‘kongkalikong’ dalam proses peradilan bukan perkara yang mudah dibuktikan secara kasatmata. Ia mengibaratkan praktik tersebut seperti angin, tidak terlihat tetapi dapat dirasakan dampaknya.
“Menurut saya kongkalikong itu seperti angin. Angin itu dapat dirasakan tapi tidak terlihat, karena ada aspek suap-menyuapnya. Itu dapat dilihat pada akhir putusan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hudi menjelaskan bahwa salah satu indikator yang dapat dicermati publik adalah perubahan vonis terhadap terdakwa. Dari situ, masyarakat dapat menilai ada atau tidaknya kejanggalan dalam proses peradilan.
“Kasus yang bersangkutan perlu dikawal ketat oleh semua pihak agar majelis hakim tidak dapat digerakkan,” tegas dia.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Sembilan terdakwa tersebut meliputi Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Khusus Kerry, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.300.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Kerry yang merupakan anak dari buron Muhammad Riza Chalid (MRC) menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan setelah putusan dibacakan.
“Saya akan terus mencari keadilan,” ujar Kerry usai putusan sidang Jumat, 27 Februari lalu.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














