Warisan Berat, Strategi Rumit: Jalan Panjang Purbaya Menutup Fiskal Bolong

Warisan Berat, Strategi Rumit: Jalan Panjang Purbaya Menutup Fiskal Bolong

Nebby Medium.jpeg

Minggu, 21 September 2025 – 13:02 WIB

Ilustrasi mencari sumber pendapatan negara baru. (Desain: Inilah.com/Lukman).

Ilustrasi mencari sumber pendapatan negara baru. (Desain: Inilah.com/Lukman).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kado perpisahan rezim lama bukanlah pesta meriah, melainkan angka dingin: Rp7.000 triliun utang luar negeri, Rp1.433 triliun jatuh tempo tahun depan, dan bunga yang tak henti berdetak. Negara pun bergegas mencari penambal: pajak kekayaan, cukai gula, hingga mimpi memajaki ekonomi gelap. Lubang lama, tambalan baru.

Ketika Prabowo Subianto resmi memimpin Indonesia mulai Oktober 2024, ia tidak hanya menerima mandat rakyat, tetapi juga mewarisi timbunan persoalan fiskal yang tidak ringan. Salah satu yang paling menonjol adalah beban utang negara yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat.

Data Bank Indonesia menunjukkan posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Juli 2025 mencapai 432,5 miliar dollar AS atau setara Rp7.093 triliun dengan kurs Rp16.400 per dollar AS. Angka ini memang sedikit lebih rendah, turun 0,36 persen dibandingkan Juni 2025 yang tercatat Rp7.119,23 triliun. 

Namun, secara tahunan ULN tetap tumbuh 4,1 persen, meskipun melambat dibandingkan 6,3 persen pada bulan sebelumnya. Perlambatan tersebut lebih disebabkan oleh berkurangnya pinjaman sektor publik serta penguatan kurs dollar AS terhadap mayoritas mata uang dunia, termasuk rupiah.

Di luar data ULN, pemerintah juga menghadapi kewajiban utang dalam negeri yang jatuh tempo. Total utang pemerintah yang harus dilunasi pada 2025 tercatat Rp800,33 triliun. 

Perhitungan Indef menunjukkan, angka itu akan melonjak pada 2026 menjadi Rp1.433 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp833,9 triliun merupakan utang jatuh tempo, sementara Rp599,4 triliun adalah beban bunga.

Tren beban utang yang tinggi diperkirakan berlanjut setidaknya hingga 2028. Data Kementerian Keuangan menunjukkan, pada 2027 pemerintah harus membayar Rp821,6 triliun, sementara pada 2028 jumlahnya mencapai Rp794,42 triliun. Dengan beban pembayaran utang yang stabil di kisaran Rp800 triliun per tahun, ruang fiskal akan semakin sempit untuk membiayai pembangunan maupun janji-janji politik Prabowo.

Situasi ini menjadi cermin bahwa rezim sebelumnya telah meninggalkan warisan yang berat. Peningkatan utang dalam satu dekade terakhir memang membantu menutup defisit anggaran dan membiayai pembangunan infrastruktur, tetapi juga menimbulkan konsekuensi jangka panjang. Kini, Prabowo melalu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa harus mengelola keuangan negara dengan beban tambahan besar yang tak bisa ditunda.

Dari Ekonomi Gelap hingga Pajak Progresif

Di tengah tekanan itu, pemerintah dituntut mencari sumber penerimaan baru. Pajak dari sektor formal diperkirakan sudah mendekati batas optimum, sehingga memperluas basis penerimaan menjadi langkah yang lebih realistis. Dua jalur utama kini menjadi sorotan: pemanfaatan ekonomi bawah tanah dan penerapan pajak progresif sebagaimana diusulkan lembaga riset independen.

Prabowo Rapat dengan kementerian sektor ekonomi di Hambalang (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Prabowo Rapat dengan kementerian sektor ekonomi di Hambalang (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Ekonomi bawah tanah (underground economy) mencakup berbagai aktivitas yang berlangsung di luar pengawasan resmi negara, sehingga tidak tercatat dalam produk domestik bruto (PDB). Aktivitas ini muncul karena beragam alasan: keinginan menghindari pajak dan iuran sosial, menghindari regulasi yang dianggap memberatkan, hingga lemahnya institusi dan penegakan hukum.

Dana Moneter Internasional pada 2010 memperkirakan, rata-rata porsi ekonomi bayangan di 162 negara mencapai 31 persen dari PDB pada 2007. Di Indonesia, studi Schneider dan Medina (2018) menghitung skala ekonomi bawah tanah setara 21,8 persen dari PDB pada 2015. Penelitian lain mencatat angka rata-rata 17,6 persen sepanjang 2016–2019.

Besarnya skala ekonomi informal ini berkontribusi langsung pada pelebaran kesenjangan kepatuhan pajak. Riset Bank Dunia yang dirilis Maret 2025 menunjukkan, rata-rata tax compliance gap untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia mencapai Rp386 triliun per tahun selama periode 2016–2021. Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan, kesenjangan serupa tercatat Rp161 triliun per tahun. Artinya, lebih dari Rp500 triliun penerimaan potensial hilang tiap tahun karena aktivitas ekonomi yang tidak tercatat.

“Memajaki underground economy, low hanging fruit-nya salah satunya impor tekstil gelap, dan rokok ilegal,” ujar Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin kepada Inilah.com

Menurutnya, persoalan ini sangat serius. Negara kehilangan potensi pajak, industri rusak akibat bersaing dengan produk ilegal tanpa pajak/cukai, dan daya beli masyarakat melemah karena pengeluaran yang tidak bermanfaat. 

Bila sebagian saja dari aktivitas ekonomi bawah tanah berhasil dimasukkan ke dalam sistem perpajakan, potensi tambahan penerimaan negara akan sangat signifikan. Strategi ini juga dianggap lebih adil ketimbang sekadar menaikkan tarif atau mengubah ambang batas penghasilan kena pajak, yang berisiko menekan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

“Menurut EY (Ernst & Young) Global, underground economy kita saat ini sudah mencapai sekitar 23,6% PDB (Produk Domestik Bruto) atau sekitar Rp5.500 triliun. Ini meliputi judol, pinjol ilegal, penyelundupan barang, rokok ilegal, narkoba, dan lainnya,” kata dia.

Namun, pemerintah perlu berhati-hati. Ekonomi bawah tanah sejatinya mencakup spektrum yang sangat luas, mulai dari usaha mikro yang belum terdaftar secara resmi hingga aktivitas ilegal seperti perdagangan narkoba dan judi daring. 

Menyamakan keduanya hanya demi mengejar setoran pajak berisiko menciptakan kerancuan baru: yang seharusnya diperangi justru seolah diberi ruang legal.

“Memajaki underground economy adalah salah strategi ekstensifikasi. Artinya, sektor ekonomi atau aktor ekonomi yang tadinya tidak menjadi subjek atau objek pajak, menjadi diberikan pajak. Namun demikian, underground economy merupakan aktivitas yang mencampur antara aktivitas ilegal dan aktivitas legal,” ujar Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda kepada Inilah.com

Risiko itu tampak, misalnya, jika pemerintah tergesa-gesa menarik pajak dari judi daring tanpa memperjelas status hukumnya. Kebijakan seperti itu bisa memberi kesan negara sedang melegitimasi praktik yang sebenarnya dilarang. 

Sebagai acuan, sejak 2017 hingga 2023, perputaran nilai judi daring di Indonesia telah mencapai Rp517 triliun, dengan Rp327 triliun di antaranya terjadi hanya dalam setahun terakhir. Angka besar ini menggoda untuk dijadikan basis penerimaan baru, tetapi tanpa regulasi yang jelas, justru bisa melemahkan upaya penegakan hukum.

“Aktivitas ilegal tentu saya tidak setuju untuk dijadikan legal hanya mencari penerimaan pajak, misalkan judi, prostitusi, dan sebagainya. Tapi ada aktivitas legal yang belum kena pajak, seperti jasa titip (jastip) dan sebagainya,” kata dia.

Karena itu, di luar upaya menyisir ekonomi bawah tanah, muncul pula gagasan untuk memperluas basis pajak lewat instrumen yang lebih progresif. Riset Center of Economics and Law Studies (Celios) memperkirakan, ada potensi tambahan penerimaan hingga Rp524 triliun per tahun dari sebelas sumber baru.

Instrumen itu mencakup peninjauan ulang insentif pajak yang dinilai tidak tepat sasaran dengan potensi Rp137,4 triliun per tahun, penerapan pajak kekayaan Rp81,6 triliun, serta pajak karbon Rp76,4 triliun. Pajak produksi batu bara berpotensi menambah Rp66,5 triliun, sementara pungutan atas windfall profit dari lonjakan harga komoditas ekstraktif memberi ruang Rp50 triliun.

Selain itu, ada pula pajak kerusakan keanekaragaman hayati Rp48,6 triliun, pajak digital Rp29,5 triliun, peningkatan tarif pajak warisan Rp20 triliun, pajak kepemilikan rumah ketiga Rp4,7 triliun, kenaikan tarif pajak capital gain Rp7 triliun, serta cukai minuman berpemanis Rp3,9 triliun.

Bila digarap serius, belasan instrumen itu bukan hanya menambah penerimaan negara, tetapi juga menggeser beban fiskal ke kelompok berpenghasilan tinggi, pemilik aset besar, dan sektor ekstraktif. Dengan demikian, struktur perpajakan menjadi lebih adil dan tidak lagi bertumpu pada konsumsi masyarakat lewat PPN.

Ilustrasi Coretax mengalami eror. (Desain: Inilah.com/Lukman)
Ilustrasi Coretax mengalami eror. (Desain: Inilah.com/Lukman)

“Kebijakan perpajakan selama ini seperti jalan di tempat ketika tidak ada inisiatif baru dari DJP untuk melakukan perluasan basis pajak. Yang ada adalah DJP menggali potensi pajak dari basis pajak yang sudah ada, ini yang disebut dengan intensifikasi. Subjek ataupun objek pajak dikenakan pajak lagi dan lagi,” kata dia. 

Huda menambahkan “Misalkan yang tadinya belum dipajaki seperti tambang ilegal. Itu harus mengarah ke sana. Jadi subjek pajaknya diperbesar,”.

Bagi Hasil Negara

Sementara itu, Guru Besar Ekonomi Universitas Andalas (Unand), Syafruddin Karimi menyatakan, kunci solusi dari pendapatan negara baru akibat beban utang jumbo terletak pada disiplin belanja, penguatan PNBP dan aset negara, pembiayaan kredibel, serta perampasan aset hasil kejahatan untuk menambah penerimaan. Selanjutnya, lakukan priority-based budgeting, wajibkan e-purchasing dan open contracting.

“Optimalkan PNBP SDA dan layanan K/L melalui digitalisasi, penertiban perizinan, serta pengawasan volume dan tarif. Percepat lelang pita 700 MHz dan 26 GHz agar kas negara memperoleh setoran di muka. Tingkatkan dividen BUMN dengan payout sehat dan capex disiplin. Monetisasi Barang Milik Negara lewat KSP, sewa, dan KSO untuk menciptakan arus kas berulang tanpa melepas kepemilikan strategis,” kata Syafruddin.

Syarat utama keberhasilan tetap pada tata kelola administrasi yang solid, namun sayangnya menurut dia, aplikasi Coretax, yang diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak, justru menimbulkan masalah baru karena belum stabil.

“Pemerintah harus bergerak cepat menstabilkan Coretax dengan membentuk war room lintas Kemenkeu–DJP–vendor, menetapkan SLA/SLO harian dengan dasbor publik, dan mengaktifkan sistem lama sebagai fallback resmi hingga layanan benar-benar stabil,” kata dia.

Ia menegaskan, Coretax seharusnya menjadi solusi, bukan sumber masalah. “Sediakan status page real-time dan playbook gangguan agar pelaku usaha memahami alur layanan saat downtime. Lakukan audit independen atas arsitektur dan keamanan, serta terapkan penalty clause bila SLA gagal,” paparnya.

Sedangkan Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Institut Pertanian Bogor (IPB), Didin S. Damanhur saat menjadi narasumber podcast Jurnalisik Inilah.com mengungkap adanya sumber pendapatan negara yang selama ini justru hilang. Sumber ini berasal dari sektor penerimaan negara non-migas seperti sawit, batubara dan nikel.

Ia mengungkapkan sejak lama ada aturan soal bagi hasil yang tidak adil bagi negara.”Dugaanya bahwa bagi hasilnya itu ternyata 70 persen untuk perusahaan dan hanya 30 persen untuk negara,” kata dia.

Aturan ini, dikatakan Prof Didin sempat diubah di era Presiden Soeharto. 

“Terlalu lama mereka mendapat rezeki nomplok yang terlalu besar. Dibalik lah. Kalau bisa dan berani Prabowo merubah itu seperti jaman Soeharto, menjadi 60 negara 30 persen koorporasi,” kata dia.

(Nebby, Rizki).

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today