Kemenkeu ‘Gas Pol’ Dukung Deregulasi Impor, Barang Masuk Kini Makin Ngebut


Kantornya Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani tak mau ketinggalan. Begitu pemerintah menetapkan deregulasi impor untuk 10 jenis komoditas barang, Kementerian Keuangan langsung menyatakan dukungan penuh.Kebijakan relaksasi ini sendiri sudah tertuang jelas dalam Permendag No.16 Tahun 2025.

Hal ini dibeberkan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Perdagangan, Senin (30/6/2025). Untuk mengawal kebijakan deregulasi ini, Anggito memastikan Bea Cukai Kementerian Keuangan akan bergerak cepat. Mereka akan mempercepat pengawasan impor barang dan mengintegrasikannya dengan sistem canggih, CEISA.

“Pertama, kami ingin memastikan prosesnya itu berlangsung dengan cepat, satu adalah relaksasi lartas ini. Ada 482 HS (Harmonized System), teman-teman Bea Cukai sudah mengidentifikasi hal ini,” tegas Anggito. Jadi, barang-barang yang selama ini terhambat perizinannya kini dipastikan bakal lebih lancar.

Tak hanya itu, Bea Cukai juga telah melakukan gebrakan lain. Mereka menetapkan tarif remedi dipercepat menjadi 14 hari dari yang tadinya 40 hari. Nah, buat yang belum tahu, tarif remedi bea cukai ini adalah biaya yang dikenakan pada barang impor jika melebihi batas pembebasan bea masuk. Besaran tarifnya bervariasi, tergantung jenis dan nilai pabean barangnya.

Anggito juga menyoroti pentingnya kelancaran di pelabuhan. Bea Cukai, katanya, akan memastikan proses bisnis dan bongkar muat di pelabuhan berjalan mulus. Ini krusial, tujuannya tak lain untuk menghindari ekonomi biaya tinggi yang kerap menghantui.

“Kemenkeu, dalam hal ini Bea dan Cukai, akan memastikan kelancaran proses bisnis, bongkar muat di pelabuhan. Langkah ini penting untuk mencegah penundaan, penumpukan, dan biaya ekonomi tinggi akibat proses yang tidak dapat dilanjutkan,” papar Anggito, menekankan komitmen mereka.

Airlangga: Jaga Ketahanan Ekonomi di Tengah Badai Dunia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga angkat bicara. Menurutnya, kebijakan deregulasi ini merupakan upaya strategis untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian aktivitas perdagangan dunia yang kian bergejolak.

“Hari ini Bapak Presiden meminta supaya memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN,” ucap Airlangga saat mengumumkan kebijakan deregulasi perdagangan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin.

Ini Dia 10 Komoditas yang Kini ‘Lepas Landas’ dari Jeratan Impor

Ada 10 komoditas impor yang kini mendapatkan angin segar dari deregulasi ini. Ini dia daftar barang-barang yang mengalami perubahan lartas (larangan dan pembatasan):

1. Produk Kehutanan: Meliputi 441 kode HS. Jumlah yang sangat besar!
2. Pupuk Bersubsidi: Sebanyak 7 kode HS.
3. Bahan Baku Plastik: Hanya 1 kode HS, tapi dampaknya besar.
4. Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol: Meliputi 2 kode HS.
5. Bahan Bakar Lain: Sebanyak 9 kode HS.
6. Bahan Kimia Tertentu: Dengan jumlah 2 kode HS.
7. Mutiara: Meliputi 4 kode HS.
8. Food Tray: Sebanyak 2 kode HS.
9. Alas Kaki: Meliputi 6 kode HS.
10. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga: Sebanyak 4 kode HS.

Dengan langkah deregulasi ini, diharapkan aktivitas impor menjadi lebih efisien, biaya logistik bisa ditekan, dan akhirnya, geliat ekonomi nasional makin menggeliat.