Nasib apes terus menghinggapi saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), emiten ekosistem kripto milik terpidana kasus suap izin tambang, Andrew Hidayat.
Sahamnya sempat melejit hingga bablas ambang batas, sehingga kena suspensi 3 kali dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, mengatakan, pekan depan, BEI memasukkan saham COIN dalam papan pemantauan khusus.
Artinya, saham COIN akan diperdagangkan dengan skema full call auction (FCA). “Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 1 September 2025,” kata Fahmi, Jakarta, dikutip Sabtu (30/8/2025).
Keputusan itu, merupakan yang kedua kalinya sejak saham emiten induk CFX Exchange itu, masuk lantai bursa lewat IPO (Initial Public Offering) pada 9 Juli 2025. Sebelumnya, saham COIN masuk FCA pada 24 Juli 2025, setelah terena gembok alias suspensi lebih dari sehari perdagangan.
BEI menetapkan suspensi atas saham COIN sejak sesi I perdagangan 26 Agustus 2025. Sejalan dengan pemindahan papan FCA, suspensi tersebut dicabut, baik di pasar reguler maupun di pasar tunai mulai sesi I perdagangan awal September 2025.
Saham COIN terus mencetak kenaikan sejak listing awal Juli lalu. Dengan harga IPO sebesar Rp100 per saham, kenaikan harganya menembus 2.280 persen ke level Rp2.380. Artinya, jika memiliki saham COIN Rp1 juta saat IPO, maka nilainya saat ini Rp23,8 juta.
BEI sempat mengonfirmasi manajemen COIN soal lonjakan harga tersebut. Regulator menanyakan ada tidaknya informasi material dalam kegiatan CFX Crypto Conference di Bali beberapa waktu lalu. Dalam acara tersebut, perseroan terlibat dalam side event yang membahas industri kripto secara umum.
“Tidak terdapat materi yang dipaparkan di dalam acara tersebut yang terkait dengan perseroan dan atau entitas anak secara spesifik,” kata manajemen Indokripto.
Jejak Kasus Pemiliknya
Sebelum IPO, saham COIN sempat didera kabar tak sedap. Terungkapnya nama Andrew Hidayat sebagai Ultimate Beneficial Owner (UBO), atau pemilik pengendali utama COIN.
Terjadi gaduh karena reputasi Andrew Hidayat yang pernah mendekam di penjara gara-gara kasus suap izin tambang PT Mitra Maju Sukses pada 2015.
Selain itu, Andrew Hidayat pernah dilaporkan atas dugaan korupsi lelang aset sitaan korupsi PT Jiwasraya (Persero), namanya PT Gunung Bara Utama (GBU) yang berpotensi merugikan negara Rp9,7 triliun ke KPK.
Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, tegas melarang terpidana kasus hukum sektor ekonomi dan keuangan mengelola aset kripto.
Berdasarkan prospektus IPO COIN, Andrew Hidayat bertindak sebagai pemilik pengendali utama atau Ultimate Beneficial Owner (UBO). Bersama 3 lainnya yakni Jeth Soetoyo (CEO PT Pintu Kemana Saja), Aaron Ang Nio (investor modal ventura) dan Budi Mardiono.
Pihak COIN, melalui Corporate Secretary, Indira Indah Prameshwari buru-buru memberikan penjelasan. Kasus hukum yang menimpa Andrew Hidayat, sudah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.
“Di sisi lain, pada saat melalui proses IPO, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah melalui proses due diligence baik dari aspek hukum, aspek keterbukaan informasi, serta aspek finansial oleh pihak otoritas yang berwenang,” beber Indira melalui surat klarifikasi yang dilayangkan ke redaksi Inilah.com, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Sehingga, apabila PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mendapatkan izin efektif dari otoritas yang berwenang, maka PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
“Sesuai dengan keterbukaan informasi yang kami sampaikan ke otoritas yang berwenang, bahwa Bapak Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi atau keterlibatan dalam proses lelang tersebut,” ungkap Indira.











