Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Padahal, Nadiem baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Langkah tersebut berkaca pada kasus mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR). Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus pengadaan iklan di Bank BJB, kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak perusahaannya.
“Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Budi menegaskan, kemungkinan penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak tertutup karena KPK bersama aparat penegak hukum lain, seperti Kejagung dan Polri, memiliki komitmen untuk membangun sinergi. Dengan begitu, proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi, bisa berjalan harmoni.
Menurutnya, KPK masih berpeluang memanggil kembali Nadiem untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, meski yang bersangkutan sudah berstatus tersangka di Kejagung.
“Sampai hari ini, sampai saat ini penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek masih berproses, namun detailnya seperti apa, sejauh mana, belum bisa kami sampaikan secara detail, karena memang masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Budi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus yang ditangani KPK dan Kejagung berbeda. KPK juga disebut masih terus berkoordinasi dengan Kejagung.
“Ya koordinasi tentu secara teknis dilakukan, namun secara detail belum bisa kami sampaikan tentunya seperti apa begitu,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (4/9/2025), Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan 120 saksi, empat ahli, serta dokumen audit BPKP yang mencatat kerugian negara Rp1,98 triliun.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak 4 September 2025, dengan kemungkinan perpanjangan.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan keterlibatan Nadiem berawal dari pertemuannya dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020.
“(Nadiem) melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google,” kata Nurcahyo.
Pertemuan itu membahas program Google for Education berbasis Chromebook yang dilakukan beberapa kali.
“Telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” ujarnya.
Kesepakatan itu ditindaklanjuti dengan perintah Nadiem agar pejabat Kemendikbudristek menggunakan sistem Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan yang sebelumnya berbasis Windows.
Sejumlah pejabat bawahannya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (JT), Ibrahim Arief (IA), Mulyatsyah (MUL), dan Sri Wahyuningsih (SW).
Kejagung juga menemukan surat balasan Nadiem kepada Google untuk ikut serta dalam proyek TIK. Padahal, usulan serupa pernah diabaikan Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena dinilai tidak sesuai kebutuhan pendidikan di banyak daerah.
“(Diabaikan) karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah tertinggal, terdalam,” ungkap Nurcahyo.
Selain itu, sejumlah pejabat Kemendikbudristek diketahui mengunci spesifikasi Chromebook sesuai arahan Nadiem. Ia juga menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 untuk memastikan proyek tersebut dimenangkan oleh produk Google.
Proyek ini bernilai Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop TIK bagi PAUD, SD, SMP, hingga SMA, dengan sumber dana dari APBN dan DAK. Namun, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara Rp1,98 triliun, terdiri atas markup harga laptop sebesar Rp1,5 triliun serta biaya perangkat lunak CDM Rp480 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










