Kantor pusat PT Pupuk Indonesia (Persero) di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. (Foto: Dok. Pupuk Indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Terkait informasi adanya surat edaran internal yang membebaskan direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) membawa keluarga dalam perjalanan dinas (perdin), pihak BUMN sektor pupuk itu, memberikan penjelasan begini.
Dikutip dari hak jawab yang diterima redaksi Inilah.com di Jakarta, Sabtu (27/9/2025), Pjs Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira menjelaskan, perseroan resmi menerapkan kebijakan baru terkait perdin. Termasuk larangan membawa pasangan. “Kebijakan perjalanan dinas dari Pupuk Indonesia ini, bertujuan untuk efisiensi dan profesionalisme,” kata Yehezkiel.
Kebijakan ini, kata dia, merupakan arahan langsung dari Danantara Indonesia selaku pemegang saham Pupuk Indonesia. Secara spesifik, kebijakan tersebut melarang karyawan membawa pasangan dalam perjalanan dinas, khususnya tujuan luar negeri.
Yehezkiel menjelaskan, Pupuk Indonesia telah meratifikasi arahan tersebut sejak awal 2025. Salah satu poin krusial yang diratifikasi adalah larangan membawa pasangan, saat melakukan perdin ke luar negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya perusahaan.
“Arahan pemegang saham untuk menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam perjalanan dinas perusahaan pada tahun ini, telah diratifikasi Pupuk Indonesia, salah satunya dengan penegasan larangan membawa pasangan dalam perjalanan dinas luar negeri,” ungkapnya.
Sosialisasi terkait regulasi baru ini, lanjut Yehezkiel, telah dilakukan secara masif dan menyeluruh. Seluruh jajaran perusahaan, mulai dari level manajemen hingga karyawan, serta anak usaha di bawah naungan Pupuk Indonesia Group, telah menerima informasi dan pemahaman yang memadai terkait implementasi kebijakan ini.
“Kami berkomitmen untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan konsisten dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas,” ungkapnya.
Sebelumnya, muncul kabar heboh terkait direksi Pupuk Indonesia (Persero) yang bebas melakukan perdin ke luar negeri, bersama anak dan istri. Ternyata, memang ada surat edaran yang diteken Direktur SDM dan Umum Pupuk Indonesia, Tina T Kemala Intan, membolehkannya.
Artinya, ketika direksi menjalankan tugas kedinasan ke luar negeri, bisa membawa istri atau bahkan anaknya. Akibatnya, biaya perdin bakal membengkak. Ini jelas tak sesuai dengan arahan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mencanangkan efisiensi besar-besaran di tubuh BUMN.
Benar saja. Terkuak informasi, Direktur Utama (Dirut) Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi menghadiri acara International Fertilizer Association (IFA) pada Juni 2023 di Bangkok, Thailand. Terpantau, istri dan anaknya ikut. Selain itu, sekretaris pribadi serta ajudan pun ‘diangkut’.
Kejadian tersebut, bocor karena aksi flexing Kuntari Laksmitadewi Wahyuningdyah, sang istri Dirut Pupuk Indonesia itu. Saat di Thailand, Kuntari rajin memamerkan foto pelesirannya, ke media sosial (medsos). Termasuk saat mencicipi gurihya kuliner Bangkok.
Berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Kuntari tenyata masih terdaftar sebagai karyawan Pupuk Indonesia, Tata, sapaan akrab Kuntari, menjabat sebagai Staf Dir Portofolio & Pengembangan Usaha Pupuk Indonesia. Bagaimana mungkin, pasangan suami-istri bekerja di satu atap, BUMN pula.
Sejatinya, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN, Dony Oskaria telah mengeluarkan larangan bagi suami atau isteri direksi, ikut dalam perjalanan dinas perusahaan. Aturan ini ditetapkan dalam rangka efisiensi perusahaan, sebagai bagian dari reformasi budaya kerja di BUMN.
Dia juga melarang direksi BUMN getol bermain golf di hari kerja, dan istri dilarang ‘cawe-cawe’ urusan kantor. “Seperti menentukan dekorasi atau acara, karena kantor ini (BUMN) bukan warisan keluarga,” kata Dony.
Rasa-rasanya perlu ditelusuri, sudah berapa banyak direksi yang membawa keluarga saat perjalanan dinas ke luar negeri? Apakah surat edaran yang isinya cukup nekat itu, murni dari Direktur SDM dan Umum Pupuk Indonesia, Tina T Kemala Intan? Jangan-jangan ada yang memerintahkannya.














