Kasus Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp1,98 Triliun, Baru Dikembalikan Miliaran

Kasus Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp1,98 Triliun, Baru Dikembalikan Miliaran

Rizki Medium.jpeg

Jumat, 10 Oktober 2025 – 18:47 WIB

 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang hasil dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dari sejumlah pihak.

Uang tersebut disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara yang nilai pengembaliannya baru mencapai miliaran rupiah, belum sebanding dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.

“Oh, nggak (sampai triliun rupiah). Nggak tahu, nggak tahu persis. Nanti, nanti akan. Ya miliaran, saya nggak tahu berapa (nilai rinci miliarannya),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Anang enggan merinci identitas pihak yang telah mengembalikan uang tersebut. Menurutnya, hal itu akan diungkap dalam sidang pokok perkara. Ia hanya memastikan pengembalian dilakukan oleh pihak dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta sejumlah vendor.

“Ada beberapa pengembalian, pengembalian uang, atau baik dalam bentuk rupiah atau dolar informasinya. Tapi jumlahnya nanti di persidangan lah. Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian. Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan,” jelas Anang.

Ketika disinggung apakah tersangka dalam perkara ini juga termasuk yang telah mengembalikan uang, Anang mengaku belum mengetahui secara pasti dan akan dikonfirmasi kepada penyidik.

“Saya belum tahu pastinya. Tapi nanti akan terungkap (dalam sidang pokok perkara). Tapi yang jelas sudah ada disita dan pengembalian dan disita. Nilainya cuma dalam bentuk rupiah dan dolar,” ucapnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi Warung Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD Kemendikbudristek. Keempatnya ditetapkan pada Selasa (15/7/2025).

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan), sementara Ibrahim Arief berstatus tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. Adapun Jurist Tan masih buron setelah melarikan diri ke luar negeri.

Sementara itu, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM/NM) ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025) dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula pada Februari 2020 ketika Nadiem, saat masih menjabat Mendikbudristek, melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas produk Google, salah satunya program Google for Education dengan perangkat Chromebook. Dari rangkaian pertemuan itu disepakati produk Google seperti ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Kesepakatan itu ditindaklanjuti pada 6 Mei 2020 melalui rapat tertutup via Zoom yang dipimpin Nadiem bersama jajarannya, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta dua staf khusus, Jurist Tan dan Fiona Handayani. Rapat tersebut membahas rencana pengadaan TIK menggunakan Chromebook sesuai instruksi Nadiem, meski program pengadaan saat itu belum dimulai.

Untuk meloloskan produk Google, Nadiem bahkan membalas surat dari Google terkait partisipasi dalam pengadaan TIK. Surat tersebut sebelumnya tidak pernah direspons oleh menteri pendahulu, Muhadjir Effendy, karena uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal di sekolah-sekolah daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam).

Atas instruksi Nadiem, pejabat Kemendikbudristek seperti Sri Wahyuningsih (Direktur SD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP) kemudian menyusun juknis dan juklak dengan spesifikasi yang mengunci sistem ChromeOS. Tim teknis juga membuat kajian yang menetapkan ChromeOS sebagai standar.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampirannya, spesifikasi ChromeOS kembali ditegaskan, sehingga semakin mengunci pengadaan pada produk tertentu.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kerugian negara akibat pengadaan Chromebook diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today