Jusuf Hamka Bongkar Manuver Hary Tanoe: Pernah Masuk CMNP Diduga Amankan NCD Palsu

Jusuf Hamka Bongkar Manuver Hary Tanoe: Pernah Masuk CMNP Diduga Amankan NCD Palsu

Rizki Medium.jpeg

Rabu, 15 Oktober 2025 – 16:57 WIB

Pengusaha PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Jusuf Hamka saat dihadirkan ke sidang perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Pengusaha PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Jusuf Hamka saat dihadirkan ke sidang perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pengusaha sekaligus pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, pernah menjadi pemilik saham sekaligus komisaris di CMNP.

Namun, menurut Hamka, masuknya Hary Tanoe ke perusahaan infrastruktur tersebut bukan semata karena alasan bisnis, melainkan untuk mengamankan kasus dokumen surat berharga yang bermasalah.

Hal itu disampaikan Jusuf saat bersaksi dalam sidang perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Dalam kesaksiannya, Hamka menjelaskan bahwa Hary Tanoe masuk ke CMNP karena melihat perusahaan tersebut memiliki prospek yang baik, namun juga terkait dengan adanya persoalan surat berharga yang menjadi sengketa hukum.

“Yang bersangkutan (Harry Tanoe), menurut saya, masuk ke CMNP dengan maksud satu, ini perusahaan bagus. Kedua, karena mungkin karena ada surat berharga ini yang menjadi cacat bawaan, sehingga berusaha merekayasa untuk ini,” kata Hamka di ruang sidang.

Hamka menerangkan, istilah “cacat bawaan” yang dimaksudnya merujuk pada dugaan pelanggaran dalam penerbitan NCD yang dilakukan Hary Tanoe melalui Unibank pada 1999. NCD tersebut digunakan dalam transaksi pertukaran surat berharga dengan CMNP, namun belakangan diketahui tidak dapat dicairkan karena Unibank telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) oleh Bank Indonesia.

Berdasarkan ketentuan, NCD dalam mata uang asing dengan jangka waktu lebih dari dua tahun tidak sesuai dengan regulasi Bank Indonesia. Hal itu membuat NCD yang diserahkan Hary Tanoe dianggap tidak sah secara hukum dan berpotensi merugikan CMNP.

Menurut Hamka, langkah Hary Tanoe masuk ke CMNP saat itu diduga sebagai upaya untuk mengamankan kepentingannya dan mengendalikan arah perusahaan yang sedang terkait dengan surat berharga bermasalah tersebut.

Ia mengaku baru kembali mengingat hal itu ketika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) CMNP pada Desember 2024 membahas ulang persoalan NCD yang kini menjadi pokok perkara gugatan.

“Tapi ternyata, ya saya juga enggak pengen sebenarnya untuk mempermasalahkan ini. Tetapi ketika ada stakeholder yang meminta waktu itu, yang saya dengar dari teman-teman di CMNP waktu RUPS 28 atau 30 Desember 2024, meminta, saya baru ingat merefres lagi. Oh iya, ternyata memang ini cacat bawaannya menjadi hak CMNP. Ya saya pun juga mengaminkan saja,” jelas Hamka.

Dalam perkara ini, Hary Tanoe bersama mantan Direktur Keuangan CMNP, Tito Sulistio, menjadi Tergugat I. Keduanya diwakili oleh tim kuasa hukum dari Law Firm Hotman Paris & Partners, sementara pihak penggugat, PT CMNP, diwakili oleh Law Firm Lucas, S.H. & Partners.

Gugatan ini berawal dari transaksi antara CMNP dan Hary Tanoe pada 1999, ketika CMNP menyerahkan Medium Term Notes (MTN) dan obligasi kepada Hary Tanoe sebagai imbalan NCD senilai USD 28 juta yang diterbitkan Unibank. Namun, saat jatuh tempo, NCD tersebut tidak dapat dicairkan.

Dalam gugatannya, kuasa hukum PT CMNP menyatakan bahwa NCD yang diberikan Hary Tanoe kepada kliennya tidak sah dan diduga palsu sehingga tidak dapat dicairkan. Akibatnya, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil sekitar Rp103,46 triliun.

“Sehingga kerugian materiil yang dialami Penggugat (CMNP) sampai dengan tanggal 27 Februari 2025 adalah sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen dengan Rp103.463.504.904.086,” ujar Primaditya di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, tindakan Hary Tanoe dan perusahaannya juga menimbulkan kerugian immateriil karena mencoreng reputasi serta nama baik CMNP di mata investor, publik, dan pemerintah. Nilainya ditaksir mencapai Rp16,38 triliun.

“Kerugian immateriil… yang tidak dapat dinilai secara materi, namun apabila ditaksir kerugiannya mencapai USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp16.387.000.000.000,” ucap Primaditya.

Ia menambahkan, tuntutan ganti rugi akan terus bertambah hingga dibayar lunas, termasuk dendanya.

Selain itu, PT CMNP juga mengajukan sita jaminan terhadap aset milik Hary Tanoe untuk menjamin pembayaran ganti rugi tersebut.

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today