Fasilitasi Pertemuan, OJK Beri Sanksi DSI yang Gagal Bayar Duit Lender

Fasilitasi Pertemuan, OJK Beri Sanksi DSI yang Gagal Bayar Duit Lender

Iwan Medium.jpeg

Kamis, 30 Oktober 2025 – 13:53 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Antara).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Antara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelamakan duit masyarakat yang diinvestasikan di PT Dana Syariah Indonesia (DSI), bukan ‘omon-omon’.  

Sejak lama, DSI sudah ngos-ngosan memenuhi kewajibannya kepada pemberi dana alias lender. Coba-coba menutupi fakta ini, tapi ya terbongkar juga.

Terhitung sejak 15 Oktober 2025, OJK ternyata telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI terkait penyelenggara pinjaman daring alias pinjol. Tujuannya agar DSI fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender.

Pada Selasa (28/10), OJK memfasilitasi pertemuan antara pengurus penyelenggara PT DSI dengan para lender di Kantor OJK di Jakarta.

Mengutip siaran pers di laman OJK, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dari saluran pengaduan konsumen OJK, terkait tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.

Dalam pertemuan itu, Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri beserta jajaran dan sejumlah perwakilan lender, bertemu langsung. Mereka membahas masalah gagal bayar DSI serta langkah konkret penyelesaiannya.

Pihak OJK meminta agar DSI menjelaskan duduk masalah yang dihadapi perusahaan. Dan, meminta DSI bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan.

Dalam kesempatan, DSI menyampaikan komitmen untuk menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender, secara bertahap. Sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang dalam penyusunannya akan melibatkan perwakilan lender.

Sebelumnya, berdasarkan sanksi PKU yang dijatuhkan OJK, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender), maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.

DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Kecuali, sambung di siaran pers itu, untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor dan layanan.

Kemudian DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif seperti telepon, WhatsApp (WA), surat elektronik (surel), dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka pengawasan lebih lanjut, OJK terus mengumpulkan informasi dan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan di DSI.

Jika ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK akan melakukan langkah-langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Tidak tertutup kemungkinan OJK melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today