Redenominasi Belum Mendesak, Fokus Saja pada Kinerja Ekonomi Bukan Kosmetik Rupiah

Redenominasi Belum Mendesak, Fokus Saja pada Kinerja Ekonomi Bukan Kosmetik Rupiah

Clara Medium.jpeg

Selasa, 18 November 2025 – 12:23 WIB

Ilustrasi redenominasi rupiah (Foto: Gettyimages)

Ilustrasi redenominasi rupiah (Foto: Gettyimages)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mengomentari rencana redenominasi rupiah yang belum menjadi kebutuhan mendesak saat ini. Menurutnya, redenominasi pada dasarnya memiliki dua sasaran utama.

“(Sasaran redenominasi) pertama adalah efisiensi. Nolnya tidak banyak, laporan keuangan lebih ringkas, penggunaan kertas juga lebih sedikit. Bahkan kalkulator 12 digit itu karena nol uang kita terlalu banyak,” ujar Harris kepada wartawan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Sasaran kedua dari adanya redenominasi, adalah aspek nilai tukar. Namun, Harris menilai redenominasi tidak berdampak pada stabilitas ekonomi maupun kemampuan pemerintah mengendalikan inflasi.

“Redenominasi tidak membuat inflasi terkendali. Efisiensi iya, tapi stabilitas ekonomi tidak,” tegasnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mengingatkan bahwa biaya pelaksanaan redenominasi sangat besar, mengingat kompleksitas sistem keuangan saat ini.

“Uang itu bukan hanya uang fisik. Ada uang elektronik, pembukuan perusahaan, harga saham, perjanjian dagang. Ini ribet sekali. Belum lagi terjadi money illusion akibat pembulatan (round up),” katanya.

Karena itu, ia mendorong agar pemerintah lebih memprioritaskan agenda strategis lainnya. “Menurut saya lebih baik kita konsentrasi mendukung pemerintahan Presiden Prabowo yang punya banyak program untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen,” ucapnya.

Lebih jauh ia menilai redenominasi belum urgen untuk dijalankan. “Prakondisi ekonomi, moneter, sosial itu harus disiapkan dulu. Kalau semuanya sudah siap, ya silakan. Kalau mau bikin kerangka regulasinya dulu juga tidak masalah,” tuturnya.

Harris menambahkan bahwa penyusunan undang-undang dan peraturan turunan terkait redenominasi membutuhkan waktu panjang.

“Peraturan turunannya banyak sekali. Itu perlu 4 sampai 6 tahun. Jadi jangan buru-buru lah melaksanakannya. Fokus saja pada target pertumbuhan ekonomi,” jelas dia.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi. Langkah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan RUU Redenominasi dapat selesai pada 2026 atau 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

Dalam PMK 70/2025, dijelaskan bahwa pembentukan RUU Redenominasi memiliki urgensi strategis, yakni untuk mendorong efisiensi perekonomian yang dapat berkontribusi pada peningkatan daya saing nasional.

RUU ini dirancang untuk menyederhanakan sistem keuangan nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah, sekaligus meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia di kancah internasional. Pelaksanaan RUU Redenominasi berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, yang akan mengawal seluruh proses penyusunan dan implementasinya.
 

Topik
Komentar

Visited 4 times, 1 visit(s) today