Skandal Laptop Nadiem: Pakar Ingatkan Jaksa Jangan Main ‘Setengah Hati’ Bongkar Niat Jahat

Skandal Laptop Nadiem: Pakar Ingatkan Jaksa Jangan Main ‘Setengah Hati’ Bongkar Niat Jahat

Reyhaanah Medium.jpeg

Rabu, 17 Desember 2025 – 13:34 WIB

Ilustrasi laptop Chromebook yang terkait dengan dugaan kasus korupsi di Kemendikbudristek 2019-2023. (Foto: 9to5google)

Ilustrasi laptop Chromebook yang terkait dengan dugaan kasus korupsi di Kemendikbudristek 2019-2023. (Foto: 9to5google)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Tabir gelap yang menyelimuti proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kian tersingkap. Namun, tantangan besar kini ada di pundak aparat penegak hukum. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah, memberikan peringatan keras: pembuktian kasus ini tidak boleh dilakukan dengan cara ‘ala kadarnya’ atau sekadar formalitas belaka.

Menurut Hery, dalam perkara yang masuk kategori mega korupsi, terdapat tiga pilar utama yang harus dibuktikan secara utuh: niat jahat (mens rea), kerugian negara, serta keuntungan pribadi yang dinikmati para pihak. Jika salah satu goyah, konstruksi hukum kasus ini bisa rontok di tengah jalan.

Mens rea dan kerugian negara itu sama pentingnya dengan keuntungan pribadi yang diperoleh para pihak. Untuk perkara sebesar ini, tidak boleh ada kata setengah hati dalam pembuktian,” tegas Hery saat berbincang dengan Inilah.com, Rabu (17/12/2025).

Fokus pada Peran dan Konstruksi Hukum

Hery menjelaskan bahwa penyidik memang perlu melakukan pemilahan fokus agar proses hukum tetap terarah. Kendati demikian, pemilahan tersebut bukan berarti membatasi ruang gerak pemeriksaan. Sebaliknya, hal itu harus menjadi pintu masuk untuk mendalami keterkaitan peran setiap aktor, mulai dari pejabat kementerian, konsultan, hingga pihak swasta.

“Harus benar-benar dipelajari keterkaitan para pihak serta fakta hukum yang dapat membuktikan peran masing-masing. Jangan sampai penegakan hukum tipikor ini hanya menyentuh kulitnya saja,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum (APH) untuk belajar dari kegagalan kasus-kasus besar di masa lalu. Penanganan skandal laptop ini harus menjadi preseden bahwa negara serius mengejar harta hasil rasuah yang telah menyita waktu, energi, dan biaya penyidikan yang sangat besar.

Deretan ‘Cuan’ Fantastis Para Vendor

Pernyataan Hery ini menjadi relevan jika menilik isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Jaksa secara gamblang membeberkan daftar 12 vendor teknologi raksasa yang diduga ikut berpesta di atas proyek jumbo ini.

Duduk sebagai terdakwa adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief (konsultan). Namun, sorotan publik tertuju pada aliran dana ke perusahaan penyedia. PT Acer Indonesia disebut-sebut sebagai penerima ‘kue’ terbesar dengan angka mencapai Rp425 miliar. Disusul oleh PT Bhinneka Mentari Dimensi senilai Rp281 miliar, dan PT Tera Data Indonesia (Axioo) sebesar Rp177 miliar.

Berikut rincian lengkap 12 perusahaan yang disebut jaksa menerima keuntungan:

  1. PT Acer Indonesia: Rp425.243.400.481,05
  2. PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281.676.739.975,27
  3. PT Tera Data Indonesia (Axioo): Rp177.414.888.525,48
  4. PT Dell Indonesia: Rp112.684.732.796,22
  5. PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101.514.645.205,73
  6. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan):Rp48.820.300.057,38
  7. PT Supertone (SPC): Rp44.963.438.116,26
  8. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex): Rp41.178.450.414,25
  9. PT Lenovo Indonesia: Rp19.181.940.089,11
  10. PT Hewlett-Packard (HP) Indonesia: Rp2.268.183.071,41
  11. PT Asus Technology Indonesia: Rp819.258.280,74
  12. PT Evercoss Technology Indonesia: Rp341.060.432,39.

Visited 2 times, 1 visit(s) today